BREAKING NEWS

Peleburan Timah Diduga Ilegal di Kebun Karet Sungailiat Hebohkan Warga, Aparat Diminta Bertindak Tegas

SERGAPNEWS.COM, SUNGAILIAT — Warga Kabupaten Bangka dibuat resah dengan temuan tumpukan bahan arang dan tungku peleburan biji timah yang diduga digunakan untuk aktivitas pencetakan timah balok ilegal di kawasan kebun karet, Sungailiat. Lokasi tersebut disebut-sebut sengaja disamarkan menggunakan terpal dan berada jauh dari permukiman warga.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan, aktivitas peleburan itu diduga berkaitan dengan seorang oknum berinisial (Aph). Dugaan tersebut mencuat setelah warga melihat adanya tumpukan arang dalam jumlah besar serta peralatan peleburan yang dinilai tidak lazim berada di area perkebunan karet.

Keberadaan tungku dan bahan baku peleburan di lokasi tersembunyi itu memicu kecurigaan masyarakat. Warga menduga lokasi tersebut dijadikan tempat pengolahan biji timah tanpa izin resmi sebelum dicetak menjadi balok timah untuk diperjualbelikan.

“Kalau memang benar digunakan untuk cetak timah balok ilegal, kami berharap aparat segera turun tangan dan menindak tegas. Jangan sampai aktivitas seperti ini terus berlangsung dan merugikan masyarakat maupun negara,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat juga menilai aktivitas pengolahan timah ilegal tidak hanya berpotensi melanggar hukum, namun dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar. Asap peleburan, limbah, hingga kerusakan kawasan perkebunan dikhawatirkan akan berdampak langsung terhadap kehidupan warga di sekitar lokasi.

Praktik peleburan biji timah tanpa dokumen resmi selama ini memang menjadi perhatian serius di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selain merugikan negara dari sisi pendapatan sumber daya alam, aktivitas tersebut juga diduga berkaitan dengan jaringan perdagangan timah ilegal yang berlangsung secara tertutup.

Warga meminta aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun instansi terkait, segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud. Mereka berharap proses penindakan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Secara hukum, pelaku pengolahan dan pemurnian mineral tanpa izin dapat dijerat Pasal 161 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga dapat diterapkan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas peleburan biji timah ilegal tersebut. Namun masyarakat berharap persoalan ini segera diusut tuntas demi menjaga lingkungan serta mencegah kekayaan alam daerah keluar melalui jalur ilegal.

(TIM INVESTIGASI)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Credit