Transaksi Pasir Timah di Bangka: Dugaan Ilegalitas dan Keterlibatan Oknum Jadi Sorotan Publik
BANGKA – Aktivitas perdagangan pasir timah di Bangka kembali memicu perhatian publik. Menurut sumber yang mengetahui langsung transaksi tersebut, harga pasir timah basah yang belum dilobi SN 72 berada di kisaran Rp180 ribu hingga Rp190 ribu per kilogram, sementara yang sudah dilobi mencapai Rp206 ribu hingga Rp208 ribu per kilogram. Tingginya selisih harga ini menimbulkan pertanyaan mengenai jalur distribusi dan mekanisme pengawasan dalam tata niaga timah di wilayah tersebut.
Selain itu, muncul dugaan adanya oknum tertentu yang diduga membekingi aktivitas ilegal ini. Nama Akbar sempat ramai diperbincangkan di media sosial dan sejumlah pemberitaan terkait dugaan penyelundupan pasir timah melalui pelabuhan tikus di wilayah Tuing, Kabupaten Bangka, pada awal tahun 2026. Hingga saat ini, aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi mengenai keterlibatan pihak-pihak tertentu maupun status hukum isu yang beredar.
Aktivitas operasional gudang yang disebut-sebut masih berjalan normal turut menimbulkan pertanyaan masyarakat mengenai pengawasan dan penindakan terhadap tata niaga timah. Banyak pihak menilai ketidakjelasan ini dapat memunculkan praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara dan pelaku usaha resmi.
Sejumlah elemen masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait bertindak transparan dan profesional. Pemeriksaan terbuka dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pertambangan, mencegah kerusakan lingkungan, serta menghindari praktik yang merugikan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Akbar, manajemen CV TGV, PT Timah, serta instansi terkait lainnya. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(TIM)
