RESTORATIVE JUSTICE RASA TRANSAKSI? Tersangka Siswi Viral Dugaan Uang Damai Rp200 Juta Kini Jadi Bom Panas di Salapian
Sergapnews.com Langkat — Perdamaian kasus saling lapor warga Salapian yang sebelumnya dipamerkan di hadapan Forkopimda Kabupaten Langkat kini mulai retak dan memunculkan bau tak sedap. Di balik seremoni tanda tangan damai yang disaksikan pejabat tinggi daerah, masyarakat justru mencium adanya dugaan “mahar damai” ratusan juta rupiah yang kini jadi gunjingan panas warga.
Kasus yang sempat viral itu sebelumnya diklaim selesai secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Pelapor IPB mencabut laporan terhadap JIB dan putrinya LB (15) di Polres Langkat. Namun ironinya, usai damai diumumkan secara resmi, hubungan kedua pihak justru disebut semakin dingin dan penuh bara dendam.
Warga sekitar menilai perdamaian itu hanya tampak manis di depan kamera dan pejabat, tetapi kenyataannya di lapangan berbeda jauh. Kedua pihak disebut masih saling sindir, saling buang muka, bahkan masih membicarakan konflik lama ke warga sekitar.
“Kalau ketemu masih saling pandang sinis. Yang dibahas warga sekarang malah uang damainya. Jadi kesannya bukan damai tulus, tapi seperti ada beban besar di belakangnya,” ungkap seorang warga, Sabtu (23/5/2026).
Lebih mengejutkan, beredar kabar bahwa uang yang diduga keluar demi “mengakhiri” perkara itu mencapai lebih dari Rp200 juta. Nominal fantastis tersebut disebut berasal dari hasil penjualan lahan sawit milik IPB melalui oknum kepala desa.
Jika informasi itu benar, publik menilai perdamaian tersebut berubah wajah menjadi transaksi mahal yang memaksa salah satu pihak mengorbankan aset demi menghentikan konflik hukum yang sudah telanjur viral.
Parahnya lagi, meski laporan telah dicabut dan perdamaian diumumkan di forum resmi Forkopimda, proses RJ disebut belum inkrah dan masih berada dalam pengawasan BAPAS Kabupaten Langkat. Fakta itu memicu pertanyaan publik: kalau benar sudah damai total, mengapa prosesnya masih menggantung?
Kondisi ini membuat masyarakat mulai menyoroti tajam pola penyelesaian perkara yang dipertontonkan ke publik. Jangan sampai jargon Restorative Justice malah berubah menjadi alat “pendingin situasi” sementara akar masalah dan tekanan sosial di lapangan masih membusuk.
Sebelumnya, mediasi besar itu dipimpin langsung Bupati Langkat H. Syah Afandin, S.H dan dihadiri Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, Kajari Langkat Asbach, Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin, Ketua PN Stabat Lusi Emmi Kusumawati, tokoh masyarakat hingga lembaga pemerhati anak.
Dalam forum tersebut, kuasa hukum JIB, Andro Oki, S.H., membacakan surat perdamaian yang menegaskan pencabutan laporan dilakukan tanpa tekanan dan tanpa paksaan pihak mana pun.
Namun hari ini, publik justru mempertanyakan: apakah perdamaian itu benar-benar lahir dari hati nurani kedua belah pihak, atau hanya perdamaian “paksa halus” yang dibungkus bahasa kekeluargaan demi meredam kasus yang sudah telanjur menjadi sorotan luas?
Jika isu uang damai ratusan juta itu benar terjadi, maka kasus ini bukan lagi sekadar konflik warga biasa. Ini bisa berubah menjadi preseden buruk yang membuat masyarakat memandang Restorative Justice bukan sebagai jalan pemulihan keadilan, melainkan arena negosiasi mahal yang menyisakan dendam, tekanan, dan luka baru di tengah masyarakat.
Yudi/Tim
