PKN Bentuk Satgas Pengawasan Masyarakat MBG untuk Awasi Program Makan Bergizi Gratis
Bekasi, 15 Mei 2026 — Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi membentuk Satuan Tugas Pengawasan Masyarakat Program Makan Bergizi Gratis (Satgas Wasmas MBG) sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program strategis nasional Pemerintah Republik Indonesia.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, mengatakan pembentukan satgas tersebut dilakukan setelah pihaknya mencermati berbagai keluhan, aspirasi, dan pemberitaan dari sejumlah daerah terkait pelaksanaan program MBG.
PKN menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, di antaranya dugaan kasus keracunan makanan, kondisi dapur MBG yang belum higienis, dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara, lemahnya pengawasan distribusi dan kualitas makanan, hingga kekhawatiran masyarakat terhadap pelaksanaan program yang tidak tepat sasaran.
Menurut PKN, Program MBG merupakan program yang sangat baik untuk mendukung masa depan generasi bangsa Indonesia. Karena itu, pelaksanaannya dinilai harus diawasi secara transparan, profesional, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Pembentukan Satgas Wasmas MBG bertujuan untuk membantu melakukan pengawasan partisipatif terhadap pelaksanaan program, mendorong transparansi penggunaan anggaran negara, mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta memastikan makanan yang diberikan memenuhi standar kesehatan dan kelayakan konsumsi.
Selain itu, satgas juga dibentuk sebagai sarana pengaduan masyarakat apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
PKN menjelaskan bahwa pembentukan satgas tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, hingga sejumlah aturan terkait keamanan pangan, peran masyarakat dalam penyelenggaraan negara, serta pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam keterangannya, PKN menegaskan bahwa pengawasan masyarakat terhadap Program MBG merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam mengawasi penggunaan keuangan negara, kualitas pelayanan publik, keamanan pangan, dan kesehatan masyarakat.
PKN juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam Program MBG, seperti dugaan korupsi, makanan tidak layak konsumsi, dapur tidak higienis, penyalahgunaan anggaran, maupun program yang tidak tepat sasaran.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center dan WhatsApp di nomor 082113165141 atau melalui email pknpusat@gmail.com. PKN memastikan seluruh laporan masyarakat akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain kepada masyarakat, PKN juga meminta dukungan dari Presiden Republik Indonesia, para menteri, Badan Gizi Nasional, kepala daerah, hingga seluruh penyelenggara Program MBG agar mendukung keberadaan Satgas Wasmas MBG sebagai bentuk kontrol sosial demi keberhasilan program secara nasional.
PKN menegaskan keberadaan satgas bukan untuk menghambat program pemerintah, melainkan membantu memastikan program berjalan dengan baik, transparan, bersih, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia.
Humas PKN, Susilawati, menyampaikan bahwa seluruh pelaksana Program MBG diharapkan mematuhi SOP, juknis, dan juklak yang berlaku, menjaga standar kebersihan dapur, mengutamakan keselamatan penerima manfaat, serta membuka ruang pengawasan masyarakat secara profesional dan transparan.
