BREAKING NEWS

Smelter Disita, Barang Hilang: Dugaan Permainan Oknum Berseragam di Balik Aset Negara yang Dijarah

SERGAPNEWS.COM, BANGKA BARAT — Aroma busuk dugaan penjarahan aset negara dari kawasan smelter yang telah disita aparat semakin menyengat. Barang-barang bernilai tinggi seperti karbon antrasit, arhet besi, besi tua, tong lelehan timah hingga genset smelter diduga raib secara bertahap dari lokasi yang seharusnya berada di bawah pengamanan ketat. Publik pun dibuat geram karena isu yang berkembang justru menyeret nama oknum aparat yang diduga mengetahui bahkan ikut mengatur keluar masuknya barang dari area sitaan tersebut.

Di lapangan, informasi mengenai aktivitas pengangkutan barang dari area smelter bukan lagi menjadi bisik-bisik tertutup. Sejumlah warga menyebut pergerakan kendaraan pengangkut dan pemindahan material diduga berlangsung berulang kali tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana mungkin aset sitaan negara dapat berpindah tangan jika tidak ada pihak yang bermain di balik layar pengamanan lokasi tersebut.

Yang lebih memprihatinkan, barang-barang tersebut bukan sekadar limbah biasa, melainkan bagian dari aset bernilai ekonomi tinggi yang telah masuk dalam status penguasaan negara pasca penyitaan. Bila dugaan ini benar, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merampas hak negara secara sistematis. Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pusaran permainan ini menjadi pukulan keras terhadap kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Publik kini menyoroti kemungkinan adanya pola koordinasi terselubung antara pihak lapangan, pengaman lokasi, hingga penerima barang hasil dugaan penjarahan. Dugaan adanya “jalur aman” dalam pengeluaran barang sitaan membuat masyarakat bertanya apakah hukum benar-benar masih berdiri tegak atau justru sedang dipermainkan oleh mereka yang memiliki kuasa dan akses di lapangan. Jika dibiarkan, praktik semacam ini dapat menjadi preseden buruk dalam pengelolaan barang sitaan negara.

Apabila dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian terbukti, maka tindakan tersebut dapat mengarah pada sejumlah pelanggaran pidana serius. Di antaranya Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 55 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana, serta Pasal 421 KUHP mengenai penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat. Bahkan jika terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau kelompok melalui jabatan, maka dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.

Selain ancaman pidana umum, anggota Polri yang terbukti terlibat juga berpotensi dikenakan sanksi etik berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dugaan penyalahgunaan jabatan, pembiaran aktivitas ilegal, hingga dugaan menerima keuntungan dari barang sitaan negara dapat berujung pada proses etik, pencopotan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kasus dugaan hilangnya aset smelter ini kini menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum di Bangka Belitung. Masyarakat menunggu keberanian aparat yang benar-benar bersih untuk membongkar dugaan permainan oknum tanpa pandang bulu. Jangan sampai aset negara habis dijarah sedikit demi sedikit, sementara hukum hanya menjadi pajangan yang tajam kepada rakyat kecil namun melempem terhadap mereka yang memiliki seragam dan kekuasaan.


(Tim Investigasi)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Credit