Tim Cobra Polres Binjai Lumpuhkan Dua Begal Sadis Pelajar SMA, Motor Korban Berhasil Dikembalikan
Sergapnews.com BINJAI — Aksi cepat Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai bersama Tim M.I.T Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil meringkus dua pelaku begal sadis yang menyerang seorang pelajar SMA di Kota Binjai. Kedua pelaku bahkan terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat proses pengembangan kasus.
Peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Pusaka Lingkungan II, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Korban diketahui berinisial YP (17), seorang pelajar SMA.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Yosia Cladius Peter Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban mengantar orang tuanya bekerja di wilayah Binjai Barat menggunakan sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam bernomor polisi BK 4732 RBL.
Usai mengantar orang tuanya, korban melanjutkan perjalanan menuju sekolah. Namun di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dipepet dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Vario dan berteriak meminta korban berhenti.
“Korban merasa terancam dan mengetahui dirinya akan dibegal, sehingga sempat melakukan perlawanan terhadap salah satu pelaku,” terang AKP Hizkia.
Karena korban melawan, salah satu pelaku kemudian mengeluarkan sebilah parang dan langsung mengayunkannya ke arah tubuh korban secara brutal. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada tangan kanan, tangan kiri, serta bagian kepala hingga bersimbah darah.
Setelah korban terjatuh, para pelaku langsung merampas satu unit handphone Redmi 3C dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Mendapat laporan kejadian itu, Kapolres Binjai langsung membentuk tim khusus yang dipimpin AKP Hizkia Siagian untuk memburu para pelaku. Tim Cobra kemudian berkoordinasi dengan Tim M.I.T Subdit III Jatanras Polda Sumut guna melakukan mapping dan penyelidikan intensif di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah ke wilayah Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Cobra berhasil menangkap dua terduga pelaku berinisial IM (22) dan MA (28).
“Selanjutnya dilakukan pengembangan, namun kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” tegas AKBP Mirzal Maulana.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di RTP Polres Binjai. Keduanya dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Binjai juga menyerahkan langsung dua unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus kepada para korban. Salah satunya milik korban YP yang diterima langsung oleh orang tuanya.
Selain itu, satu unit sepeda motor lainnya juga dikembalikan kepada korban lain berinisial RAM (17), seorang pelajar yang sebelumnya menjadi korban begal di Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, pada 22 April 2026 saat hendak berangkat ke sekolah.
Kapolres Binjai turut mengimbau masyarakat agar aktif membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas dengan memanfaatkan layanan Call Center 110 serta menghidupkan kembali pos kamling di lingkungan masing-masing.
“Keberhasilan pengungkapan kasus kejahatan jalanan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKBP Mirzal Maulana.
Sumber : Humas Polres Binjai
