Debu, Jalan Hancur, dan Alat Berat Berkeliaran: Dugaan Galian Ilegal di Hinai Tantang Wibawa Hukum
Sergapnews.com Langkat – Aktivitas galian tanah urug yang diduga tidak mengantongi izin di wilayah Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, kembali menuai sorotan tajam. Meski dikeluhkan warga karena merusak lingkungan, menimbulkan debu, serta menghancurkan fasilitas jalan, aktivitas tersebut disebut-sebut masih terus berlangsung tanpa hambatan berarti.
Warga mempertanyakan keberanian para pelaku yang tetap beroperasi di tengah keluhan masyarakat. Bahkan, alat berat jenis ekskavator dikabarkan bebas melintas di jalan aspal yang sejatinya tidak diperuntukkan bagi kendaraan bertonase tinggi.
"Debunya masuk ke rumah-rumah warga, jalan rusak, anak-anak dan orang tua terganggu. Kalau memang tidak ada izin, kenapa bisa terus beroperasi?" ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (21/6/2026).
Sejumlah pihak menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Selain berpotensi merugikan daerah dari sisi pendapatan, aktivitas yang diduga ilegal tersebut juga dinilai dapat menimbulkan konflik sosial akibat dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
Salah seorang tokoh masyarakat berinisial A meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.
"Kalau memang legal, tunjukkan izinnya kepada publik. Kalau tidak memiliki izin, kenapa masih bisa beroperasi? Jangan sampai muncul kesan ada pihak-pihak tertentu yang melindungi kegiatan ini," tegasnya.
Isu yang beredar di tengah masyarakat bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan atau backing dari oknum aparat berseragam loreng hijau. Namun hingga kini informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolres Langkat, David Trio Prasojo, sebelumnya menegaskan pihaknya siap menindak apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum yang menjadi kewenangan kepolisian.
"Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat maupun rekan media. Jika ditemukan pelanggaran hukum yang menjadi kewenangan kami, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," tegas Kapolres saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Namun, saat awak media kembali mengajukan konfirmasi lanjutan terkait perkembangan penanganan dugaan galian tanah urug ilegal tersebut, mulai dari langkah penyelidikan, pemeriksaan terhadap pengelola, pengecekan legalitas usaha, hingga tindak lanjut atas dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut, tidak diperoleh jawaban maupun penjelasan resmi.
Sikap bungkam tersebut kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu langkah nyata aparat untuk turun langsung melakukan pengecekan lapangan, memeriksa legalitas usaha, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Pasalnya, di mata warga, persoalan ini bukan lagi sekadar soal galian tanah urug. Yang dipertaruhkan adalah wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan aturan. Jika aktivitas yang diduga ilegal dapat terus berjalan tanpa hambatan di depan mata publik, sementara konfirmasi yang diajukan tidak mendapat respons, maka muncul pertanyaan yang sulit dihindari:
Apakah hukum benar-benar berjalan sebagaimana mestinya, atau ada pihak tertentu yang membuat para pelaku merasa kebal terhadap aturan?
(Tim)
