BREAKING NEWS

"Di Tengah Sorotan Kasus Kematian Pasien, PB IDI Tegaskan Dokter Ratna Bekerja Sesuai Sistem dan Batas Kewenangan"

SERGAPNEWS.COM, PANGKALPINANG – Perkara yang menyeret nama Dokter Ratna dalam kasus kematian pasien kembali menjadi perhatian publik. Namun, dalam persidangan yang berlangsung, berbagai fakta mengemuka yang menunjukkan bahwa dokter tersebut menjalankan tugasnya sesuai sistem pelayanan kesehatan yang berlaku di rumah sakit tempatnya bertugas.

Kuasa hukum Dokter Ratna, Hangga Of, menegaskan bahwa tidak tepat apabila seluruh tanggung jawab dibebankan kepada tenaga medis yang bekerja dalam keterbatasan fasilitas dan kewenangan. Menurutnya, seorang dokter justru dapat dianggap melanggar apabila bertindak di luar standar profesi dan prosedur yang telah ditetapkan.

Dari fakta persidangan, tidak ditemukan adanya tindakan yang melanggar hukum maupun pelanggaran profesi yang dilakukan oleh Dokter Ratna. Seluruh keputusan medis yang diambil disebut telah mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi fasilitas yang tersedia saat itu.

Salah satu fakta yang turut disorot adalah status rumah sakit yang merupakan rumah sakit tipe C. Dalam kondisi tersebut, sejumlah fasilitas penanganan medis khusus, termasuk alat pacu jantung atau pacemaker, memang tidak tersedia. Keterbatasan sarana tersebut menjadi bagian dari sistem layanan kesehatan yang berada di luar kendali tenaga medis yang bertugas.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Umum PB IDI, Ketua IDI Bangka Belitung, serta sejumlah dokter sejawat hadir memberikan perhatian dan dukungan. Ketum PB IDI menyampaikan bahwa dokter tidak boleh dijadikan pihak yang harus menanggung seluruh konsekuensi dari keterbatasan sistem kesehatan yang telah ditetapkan oleh institusi maupun regulasi yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa Dokter Ratna telah menjalankan pelayanan sesuai sistem on call dan tetap berada dalam batas kewenangannya sebagai dokter spesialis anak. Menurutnya, tidak ada dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran pidana dari tindakan yang dilakukan. "Dokter Ratna bekerja sesuai aturan, sesuai kompetensi, dan sesuai sistem yang ada. Penilaian terhadap perkara ini harus didasarkan pada fakta dan profesionalisme, bukan semata-mata pada asumsi," tegasnya.

(TIM)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image