BREAKING NEWS

Menguji Nyali Pemkab Barru Di Balik "Karpet Merah" PT Conch dan Dugaan Pelanggaran Hukum Ekologis

SERGAPNEWS.COM, MAKASSAR — Gelombang penolakan terhadap PT Conch Semen Indonesia di Kabupaten Barru telah bergeser dari sekadar aksi protes jalanan menjadi perlawanan berbasis advokasi hukum yang mematikan. Koalisi masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis lingkungan kini yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan membongkar sekian lapisan regulasi yang diduga ditabrak demi memuluskan jalan bagi raksasa semen asal Tiongkok tersebut.

​Kehadiran korporasi ini tidak lagi dipandang sebagai investasi, melainkan bentuk "penjajahan ekologis" yang dilegalkan oleh lemahnya pengawasan di daerah.

Azhari Hamid Kordinator Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan menilai proses perizinan dan rencana amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) PT Conch Cacat substansi. Secara hukum, setiap industri ekstraktif wajib tunduk pada instrumen pencegahan pencemaran yang ketat.

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)—yang sebagian besar ketentuannya diperketat dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja—setiap usaha yang berdampak penting bagi lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan yang transparan.
Kami menuding ada indikasi dugaan pelanggaran serius terhadap:
- ​Pasal 26 UU PPLH: Terkait pelibatan masyarakat dalam penyusunan Amdal. Warga ring satu di Barru mengklaim partisipasi mereka hanyalah formalitas di atas kertas, bukan persetujuan yang lahir dari pemahaman utuh. 

- ​Pasal 65 UU PPLH: Yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mengizinkan industri semen beremisi tinggi di dekat pemukiman warga dan kawasan esensial adalah pelanggaran langsung terhadap hak konstitusional.

​Konflik ini juga menyasar pada dugaan pelanggaran tata ruang. Jika lokasi yang dibidik oleh PT Conch berada di luar zona peruntukan industri atau menabrak kawasan lindung karst maka Pemkab Barru dan pihak korporasi dapat terjerat sanksi pidana serius.

​Sesuai dengan Pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda miliaran rupiah. 

​Mengapa kami menolakan di kab Barru Karena masyarakat tidak ingin menjadi korban berikutnya dari rekam jejak grup Conch di Indonesia. Kami merujuk pada prinsip Precautionary Principle (Prinsip Kehati-hatian Dini) yang diatur dalam hukum internasional dan hukum lingkungan nasional.Tegas Azhari Hamid

​Melihat catatan hitam entitas bisnis ini di daerah lain—mulai dari isu penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal, sengketa lahan dengan masyarakat adat, hingga sanksi administratif terkait kepatuhan pengelolaan limbah di wilayah Kalimantan, Sulawesi Utara dan Papua Barat sehingga Kami dari Aliansi pemerhati Hukum lingkungan memiliki dasar hukum dan moral yang kuat untuk menolak.

Kami memperingatkan Gubernur Sulsel dan Bupati Barru membiarkan PT Conch tanpa restu mutlak dari warga dan evaluasi hukum yang transparan adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi, demi memanjakan oligarki korporasi internasional.

Tidak boleh ada investasi yang berdiri di atas pelanggaran hukum, mengabaikan tata ruang, dan mengorbankan keselamatan rakyat. Hukum harus menjadi panglima, dan kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan korporasi. 

Jika Pemprov Sulsel dan Pemkab Barru nekat meloloskan PT Conch dengan mengorbankan RTRW demi investasi, maka ini bukan lagi kelalaian administrasi, melainkan kejahatan jabatan yang bisa dipidana, dan kami akan mengelar aksi besar besaran kehadiran PT Conch. Tutup Azhari Hamid
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image