BREAKING NEWS

Sopir Kontainer Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Petugas Patroli Tol di Makassar

SERGAPNEWS.COM, MAKASSAR, — Seorang sopir kontainer melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang disebut melibatkan petugas patroli tol ke Polsek Tallo, Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/130/VI/2026/SPKT/POLSEK TALLO/POLRESTABES MKSR/POLDA SUL-SEL tertanggal 6 Juni 2026.

Pelapor diketahui bernama Moh. Dwi Asnurdarianto. Dalam laporan yang diterima kepolisian, peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 06.45 WITA di Jalan Galangan Kapal, jalur keluar masuk Pelabuhan New Port, Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan polisi, saat kejadian pelapor mengaku sedang beristirahat di atas truk trailer yang dikemudikannya. Tidak lama kemudian, seorang petugas patroli tol datang dan meminta kendaraan tersebut dipindahkan dari lokasi.

Menurut keterangan yang tercantum dalam laporan, pelapor merasa keberatan dengan cara penyampaian teguran yang disebut menggunakan nada kasar. Peristiwa itu kemudian berkembang menjadi adu mulut dan berlanjut pada kontak fisik antara kedua pihak.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami luka memar dan luka lecet pada bagian pipi sebelah kiri serta merasakan sakit pada bagian punggung.

Merasa dirugikan, pelapor kemudian mendatangi Polsek Tallo untuk membuat laporan resmi dan meminta agar peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian telah menerima laporan tersebut dan selanjutnya akan melakukan penyelidikan guna mengumpulkan keterangan para pihak serta alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap peristiwa yang dilaporkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak petugas patroli tol yang disebut dalam laporan tersebut maupun dari pihak terkait lainnya. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan akan memuat hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Perlu ditegaskan bahwa laporan polisi merupakan awal dari proses hukum. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image