Aksi Bom Ikan di Kodingareng Keke Berakhir, Satpolair Polres Pelabuhan Makassar Amankan Dua Pelaku
SERGAPNEWS.COM, MAKASSAR – Satuan Polisi Perairan (Sat Polair) Polres Pelabuhan Makassar berhasil menggagalkan praktik illegal fishing menggunakan bahan peledak atau bom ikan di perairan Pulau Kodingareng Keke, Kota Makassar. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan penangkapan ikan secara ilegal berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Kasat Polair Polres Pelabuhan Makassar IPTU Muh. Zulfikar AM, didampingi Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar Aipda Adil, di Mapolres Pelabuhan Makassar.
Kasat Polair IPTU Muh. Zulfikar menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di sekitar perairan Pulau Kodingareng Keke yang dinilai meresahkan sekaligus mengancam kelestarian ekosistem laut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, saya memerintahkan Kanit Gakkum Sat Polair IPDA Sudiruddin bersama personel untuk melaksanakan patroli dan penyelidikan di sekitar perairan Kepulauan Kodingareng Keke. Saat patroli berlangsung, petugas menemukan dua orang yang diduga sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan," ujar IPTU Muh. Zulfikar.
Kedua pelaku diketahui berinisial SD alias Cudding dan FI alias Faje
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap perahu milik para pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa empat botol plastik berisi pupuk yang diduga sebagai bahan pembuatan bom ikan, satu jeriken plastik berwarna putih berisi pupuk, serta satu unit kompresor lengkap dengan selang yang digunakan untuk menyelam mengambil ikan hasil pengeboman.
"Seluruh barang bukti ditemukan di atas perahu milik pelaku. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Mako Sat Polair Polres Pelabuhan Makassar untuk menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Kasat Polairud menegaskan, penggunaan bahan peledak dalam menangkap ikan merupakan tindak pidana yang sangat merugikan karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak terumbu karang, membunuh berbagai biota laut, serta mengancam keberlangsungan sumber daya perikanan dan mata pencaharian nelayan yang mencari ikan secara legal.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku destructive fishing di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar. Praktik bom ikan merupakan kejahatan terhadap lingkungan yang dampaknya bisa berlangsung puluhan tahun. Oleh karena itu, patroli laut dan penegakan hukum akan terus kami tingkatkan," tegas IPTU Muh. Zulfikar.
Ia menambahkan, atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
"Ancaman hukuman terhadap para pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar. Kami akan memproses perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar Aipda Adil mengajak seluruh masyarakat, khususnya nelayan dan warga pesisir, untuk bersama-sama menjaga kelestarian laut dengan tidak melakukan praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan.
"Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom, racun maupun cara-cara lain yang dilarang. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan laut, melestarikan ekosistem pesisir, serta mendukung penegakan hukum terhadap pelaku illegal fishing," ujar Aipda Adil.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Polair Polres Pelabuhan Makassar. Penyidik juga terus mendalami asal-usul bahan peledak yang digunakan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penangkapan ikan secara ilegal.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Pelabuhan Makassar dalam menjaga keamanan wilayah perairan, melindungi sumber daya kelautan, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merusak ekosistem laut demi menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan bagi generasi mendatang.
