BREAKING NEWS

DARURAT KEADILAN: Bakornas LKBHMI PB HMI Buka Posko Pengaduan Nasional, Siap Lawan Praktik Mafia Terstruktur, Sistematis, dan Masif

SERGAPNEWS.COM, JAKARTA, 5 September 2026 — Merespons eskalasi ketidakadilan dan ketimpangan struktural yang mengakar di berbagai sektor strategis, Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) secara resmi menetapkan status "Darurat Keadilan". Sebagai langkah nyata institusional, LKBHMI PB HMI membuka Posko Pengaduan Nasional guna memfasilitasi dan mengadvokasi masyarakat yang menjadi korban praktik mafia yang beroperasi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di Indonesia.
‎Praktik mafia di Indonesia kini tidak lagi sekadar bergerak di ruang gelap, melainkan telah bertransformasi menjadi kejahatan kerah putih dan oligarki yang menyusup ke dalam kebijakan publik, sistem birokrasi, hingga rantai pasok kebutuhan dasar. Kondisi ini telah menyebabkan kebocoran anggaran negara yang fatal, merampas hak-hak dasar warga, serta meruntuhkan integritas sistem penegakan hukum secara menyeluruh.
‎Berdasarkan kajian komprehensif, Posko Pengaduan Nasional LKBHMI PB HMI akan memfokuskan penerimaan laporan dan pendampingan hukum untuk memberantas 18 klaster mafia utama yang terus merusak tatanan berbangsa dan bernegara:
‎1. **Mafia Hukum:** Jual beli perkara, rekayasa kasus, perlindungan koruptor, dan intervensi peradilan.
‎2. **Mafia Agraria:** Perampasan tanah rakyat, manipulasi Hak Guna Usaha (HGU), konflik tata ruang, dan pemalsuan sertifikat tanah.
‎3. **Mafia Pangan:** Monopoli rantai pasok, penimbunan komoditas dasar, manipulasi harga, dan permainan kuota impor pangan.
‎4. **Mafia Perdagangan:** Praktik kartel, penyelundupan barang, dan manipulasi regulasi ekspor-impor yang membunuh industri lokal.
‎5. **Mafia Tambang:** Pertambangan Tanpa Izin (PETI), beking oknum aparat, manipulasi perizinan, dan perusakan kawasan tanpa kewajiban reklamasi.
‎6. **Mafia Kesehatan:** Komersialisasi layanan medis darurat, monopoli alat kesehatan dan farmasi, hingga manipulasi klaim asuransi/BPJS.
‎7. **Mafia Lapas:** Jual beli fasilitas mewah di dalam penjara, peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji, dan pungutan liar terhadap warga binaan.
‎8. **Mafia Lingkungan dan Kehutanan:** Pembalakan liar (illegal logging), alih fungsi lahan hutan lindung secara ilegal, dan pembuangan limbah beracun tanpa sanksi.
‎9. **Mafia Judi Online dan Offline:** Sindikat pencucian uang lintas negara yang mengeksploitasi psikologi masyarakat ekonomi bawah.
‎10. **Mafia Perbankan dan Fintech:** Kejahatan pembobolan dana nasabah, manipulasi restrukturisasi kredit, hingga jerat Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.
‎11. **Mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO):** Sindikat rekrutmen pekerja migran ilegal, eksploitasi tenaga kerja, dan prostitusi lintas negara.
‎12. **Mafia Pendidikan:** Komersialisasi institusi pendidikan, korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan beasiswa, hingga jual beli kursi/ijazah.
‎13. **Mafia Birokrasi:** Jual beli jabatan, pungutan liar layanan administrasi publik, dan perlambatan perizinan yang disengaja guna memeras masyarakat.
‎14. **Mafia Ketenagakerjaan:** Pemotongan upah sepihak, penghindaran hak pesangon, eksploitasi sistem kerja *outsourcing*, dan penahanan jaminan sosial pekerja.
‎15. **Mafia Pajak dan Cukai:** Manipulasi kewajiban pajak korporasi besar, suap pemeriksa pajak, dan operasi barang bercukai ilegal.
‎16. **Mafia Umroh dan Haji:** Penipuan dana jemaah oleh biro perjalanan, manipulasi daftar tunggu kuota haji, dan penelantaran jemaah di tanah suci.
‎17. **Mafia Migas:** Penyalahgunaan dan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta gas bersubsidi, hingga manipulasi alokasi kuota energi.
‎18. **Mafia Kebijakan dan Anggaran:** Praktik *state capture corruption* di mana regulasi dan penyusunan APBN/APBD dirancang secara transaksional untuk melayani segelintir kelompok kepentingan politik maupun korporasi.
‎Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Ibrahim Asnawi, menegaskan bahwa pembukaan Posko Pengaduan ini merupakan deklarasi perlawanan konstitusional masyarakat sipil terhadap kekuatan oligarki yang telah membajak fungsi negara.
‎"Kita sedang menghadapi musuh yang dampaknya merusak sendi-sendi kehidupan bernegara secara langsung. Praktik mafia di 18 sektor ini terjadi secara Terstruktur karena melibatkan hierarki kekuasaan, Sistematis melalui celah regulasi yang sengaja dibuat, dan Masif karena merugikan hajat hidup ratusan juta rakyat Indonesia," ujar Ibrahim.
‎"LKBHMI PB HMI menolak diam. Posko pengaduan ini akan menjadi benteng pertahanan terakhir bagi rakyat miskin dan kelompok marjinal yang selama ini dikorbankan sistem. Kami akan mengonsolidasikan seluruh cabang LKBHMI di Indonesia, berkolaborasi dengan lembaga negara penegak hukum yang masih memiliki integritas, serta memastikan perlindungan penuh bagi para pelapor (*whistleblower*)," tegasnya.
‎LKBHMI PB HMI menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, akademisi, jurnalis, serta aktivis pro-demokrasi untuk bersinergi meruntuhkan hegemoni mafia. Masyarakat yang memiliki bukti, menjadi korban, atau mengetahui adanya praktik-praktik mafia di atas diimbau untuk segera melaporkannya ke Posko Pengaduan Darurat Keadilan LKBHMI PB HMI.
‎Seluruh laporan yang masuk akan diverifikasi secara ketat dan diadvokasi secara *pro-bono* (gratis) oleh tim advokat dan paralegal LKBHMI, dengan jaminan kerahasiaan identitas dan keamanan perlindungan hukum bagi setiap pelapor.
‎*Narahubung Media & Pelaporan:*
‎*Ibrahim Asnawi*
‎*Direktur eksekutif 
‎Bakornas LKBHMI PB HMI
‎Sekretariat PB HMI
‎Jalan Haji samali ujung nomor 27B 
‎Jakarta Selatan, Indonesia
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image