Hotel Sabrina Disorot Kejagung, Diduga Jadi Sarana TPPU Korupsi Timah oleh Jaringan Aon
SERGAPNEWS.COM, PANGKALPINANG — Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali melakukan penyisiran di Kota Pangkalpinang sebagai bagian dari pengembangan penyidikan mega skandal korupsi tata niaga timah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Salah satu aset yang kini menjadi perhatian penyidik adalah Hotel Sabrina, yang terletak strategis di pusat Kota Pangkalpinang, tepat di samping Alun-alun Taman Merdeka. Hotel ini diduga terafiliasi dengan praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh jaringan terpidana Tamron alias Aon.
Penggeledahan dilakukan pada 7 Desember 2023 di sebuah rumah di kawasan Jalan Balai, Taman Sari, Pangkalpinang. Rumah tersebut diketahui milik seseorang berinisial WHN, yang diduga merupakan pemilik CV Ben Shahab (BS).
Dalam penggeledahan tersebut, tim Kejagung menyita satu koper dan dua kardus yang berisi dokumen-dokumen penting terkait aktivitas pertambangan ilegal oleh CV BS di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk.
Menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya, WHN disebut sebagai orang kepercayaan Aon, tokoh sentral dalam jaringan bisnis gelap timah di Bangka Belitung. Aon dikenal dengan julukan “Elang” karena pengaruh besarnya dalam mengatur aliran timah ilegal di daerah ini.
Hotel Sabrina menjadi perhatian khusus karena diduga telah dibeli oleh WHN, dan sumber dana pembelian tersebut dipertanyakan banyak pihak.
> “WHN yang beli hotel itu. Tapi soal dananya, banyak yang menduga itu hasil pencucian uang dari bisnis Aon,” ujar sumber terpercaya kepada media.
Penggeledahan berlangsung hampir empat jam, dengan empat unit mobil Toyota Innova Reborn mengangkut penyidik yang langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Informasi lain menyebutkan bahwa WHN kerap digunakan Aon untuk membeli aset-aset strategis seperti hotel, rumah, dan lahan bernilai tinggi di Bangka Belitung, guna menyamarkan jejak dana hasil korupsi. Nama WHN diduga dipinjam untuk menghindari jeratan hukum langsung terhadap Aon.
Diketahui, CV Ben Shahab (CV BS) milik WHN merupakan mitra SPK PIP (Ponton Isap Produksi) PT Timah Tbk yang beroperasi di wilayah perairan Belo serta sejumlah titik tambang darat di Bangka dan Belitung.
Sebelumnya, pada 27 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Tamron alias Aon, yang juga merupakan beneficial owner dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Ia didenda Rp1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun, dengan tambahan pidana 5 tahun jika tidak dibayar.
Tiga terdakwa lainnya yakni Achmad Albani (GM Operasional), Hasan Tjhie (Direktur Utama), dan Kwan Yung alias Buyung (pengepul timah), masing-masing divonis 5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan, mereka terbukti membeli bijih timah dari tambang ilegal di dalam wilayah IUP PT Timah Tbk dan menjalin kerja sama ilegal dengan BUMN tanpa studi kelayakan, sehingga menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan senilai Rp300 triliun.
Kini, publik menantikan langkah tegas Kejagung RI, terutama dalam menetapkan status hukum Hotel Sabrina dan memastikan tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan para mafia tambang untuk mencuci uang hasil kejahatan.
(*)