BREAKING NEWS

Polres Bangka Barat Bongkar 4 Ponton Tambang Ilegal di Pelabuhan Mantung Belinyu, Wujud Penegakan Hukum Tegas

SERGAPNEWS.COM, BELINYU, BANGKA – Upaya pemberantasan aktivitas tambang ilegal di wilayah Bangka Barat kembali ditegaskan. Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat melakukan langkah tegas dengan membongkar empat unit ponton isap produksi (PIP) hasil operasi penertiban di perairan Cupat, Kecamatan Jebus. Pembongkaran ini berlangsung di Pelabuhan PT Timah Tbk di Mantung, Belinyu, Rabu (27/08/2025), dan menjadi simbol komitmen aparat penegak hukum untuk menghentikan praktik pertambangan ilegal yang marak di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan yang digelar pada Sabtu (20/08/2025) oleh Satuan Polairud Polres Bangka Barat bersama personel Kapal Polisi 2007 Ditpolairud dan Divisi Pengamanan PT Timah Tbk. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan unit ponton di lokasi. Dari jumlah itu, empat unit diketahui sedang beroperasi secara ilegal di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, sementara empat lainnya ditemukan tidak beroperasi namun berada dalam kawasan IUP PT Timah.

Selain ponton, polisi juga menyita empat unit kapal lidah dengan mesin tempel 40 PK, satu karung pasir timah yang sudah dicuci, enam karung pasir timah yang belum dicuci, serta mengamankan 12 orang penambang yang berada di lokasi. Saat ini, seluruh barang bukti dan para pekerja telah dibawa ke Mako Satpolairud Polres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, didampingi oleh Iptu Yudi Lasmono dan Perwakilan PT.Timah menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya sebatas penertiban, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian sumber daya alam.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan ilegal. Penertiban ini adalah langkah tegas untuk menegakkan aturan dan melindungi sumber daya alam dari eksploitasi yang melanggar hukum,” ujar Kapolres saat menyaksikan proses pembongkaran ponton.

Pradana menjelaskan bahwa pembongkaran empat ponton tersebut bertujuan untuk menegaskan pesan kepada para pelaku tambang ilegal bahwa aparat kepolisian tidak akan kompromi. Sementara itu, empat ponton lainnya yang ditemukan tidak beroperasi akan dikoordinasikan tindak lanjutnya dengan PT Timah, mengingat posisinya berada di dalam wilayah konsesi perusahaan.

“Yang kita bongkar hari ini adalah empat ponton yang beroperasi di luar IUP PT Timah. Untuk empat ponton lainnya, mekanismenya akan dikonsultasikan dengan PT Timah karena posisinya berada di dalam IUP,” jelas Kapolres.

Pemilik empat ponton yang beroperasi secara ilegal hingga kini masih dalam pencarian. Polres Bangka Barat memastikan akan terus mengusut kasus ini dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penambangan ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan. Aktivitas ini kerap merusak ekosistem perairan, mengganggu jalur transportasi laut, serta menimbulkan potensi konflik horizontal antarpenambang. Selain itu, kegiatan tanpa izin merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti, serta mencederai tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Menurutnya, dampak negatif tambang ilegal justru lebih besar daripada manfaat sesaat yang diterima pelaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan. Tambang ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan yang akan kita wariskan kepada generasi mendatang,” tegasnya.

Langkah tegas pembongkaran ponton ini diharapkan menjadi pelajaran dan peringatan bagi pihak-pihak yang masih mencoba melakukan aktivitas serupa. Polres Bangka Barat juga menegaskan akan meningkatkan pengawasan dan penindakan hukum secara berkelanjutan, sejalan dengan program pemerintah untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang legal dan ramah lingkungan.

“Penegakan hukum ini tidak hanya soal menindak, tetapi juga mengedukasi masyarakat. Kami ingin memberikan pemahaman bahwa menjaga lingkungan dan mematuhi aturan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Kapolres.

Dengan tindakan ini, Polres Bangka Barat berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, dan aktivitas tambang ilegal yang selama ini menjadi persoalan serius dapat diminimalisir bahkan dihentikan.

(*)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image