BREAKING NEWS

Tak Terima Dituduh Preman Bayaran Di Perusahaan PT UG, Warga Patumbak Tempuh Jalur Hukum




Sergapnews.com MEDAN – Dituduh dengan sebutan oknum preman dan tudingan preman bayaran utusan perusahaan PT.UG, 5 (lima) warga Desa Patumbak Kabupaten Deli Serdang membantah keras tuduhan yang dilontarkan pendemo dan narasi pemberitaan media pada aksi unjuk rasa (undras) warga tiga gang yang terjadi di depan pintu masuk PT. UG Jl. Patumbak pada Senin (6/10/2025) lalu.


Lantas, atas tuduhan itu, kelima warga tersebut sepakat membawa perkara pencemaran nama baik keranah hukum.


"Kami tidak terima diberitakan apalagi di viralkan di media sosial sebagai oknum preman pada aksi demo warga yang terjadi di PT. UG, padahal kami juga warga setempat bahkan kehadiran kami tak lain hanya mengantarkan keluarga bekerja di perusahaan tersebut" ujar salah satu warga S. Sinaga didampingi kuasa hukum Trinov Fernando S.H dan Franky Manalu, S.Th, SH , Selasa (21/10/2025).


Dikatakannya sebutan preman merupakan tuduhan yang tidak mendasar yang berakibat pada pencemaran nama baik dan menjadi perseden buruk dilingkungan sosial.


" Untuk itulah kami datang ke Polda Sumut menindaklanjuti upaya hukum atas tudahan tersebut, jelas kami tidak terima, karena sangat menganggu bagi kami" tegasnya.


Menanggapi langkah hukum kelima warga tersebut, kuasa hukum Trinov Fernando S. H mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi data dan dokumentasi berupa bukti tindak pidana yang dilakukan oknum wartawan dan oknum pengacara yang terlibat pada aksi undras dan adanya narasi pemberitaan media sosial yang bersifat fitnah.


Dijelaskannya, langkah hukum ke lima warga berawal dari narasi berita beberapa media online dan vidio media sosial yang menyiarkan berita bohong.


Selain itu, oknum wartawan inisial ES dan DI yang diduga turut serta dalam aksi undras bersama warga pendemo turut melakukan aksi penyerangan berupa ucapan provokasi dan kontak fisik terhadap kelima warga dan karyawan, alhasil dari bentrokan itu dua orang karyawan PT. UG mengalami cedera serius yang sampai saat ini masih dirawat dirumah sakit.


"Tuduhan " Preman" itu terjadi pada aksi demo dan berlanjut pada pemberitaan dan narasi media sosial." tegasnya.



Penjelasan dan Langkah Hukum 


Frenky Manalu S. H secara khusus menyampaikan pesan kepada oknum wartawan agar bertugas secara profesional, independen dan tidak tendensius, sebab menurutnya aksi oknum wartawan yang menuding ke lima warga yang merupakan keluarga karyawan dengan tuduhan preman merupakan tindakan melanggar hukum.




" Mereka asli warga disitu, dan keluarga mereka bekerja di perusahaan (PT.UG-red) itu, terjadi penghadangan pemblokiran oleh pendemo yang tidak menghalangi karyawan masuk dan keluar dari pintu masuk perusahaan" ungkap Frenky .


Melihat situasi itu, spontan Kelima warga membantu keluarga mereka yang karyawan disitu agar bisa masuk kedalam perusahaan untuk bekerja, namun terjadi dorong- dorongan yang mana turut dilakukan oknum wartawan tersebut.


" Dan yang terjadi di pemberitaan media dikatakanlah mereka preman bayaran perusahaan untuk melarang atau menghadang aksi demo warga padahal tidak, mereka hanya membantu keluarganya untuk dapat masuk bekerja ke dalam perusahaan" terangnya.



Terlebih sebutan preman dan narasi berita oknum preman bayaran Meskinya wartawan memiliki identitas dalam melakukan liputan, bukan menjadi bagian dari pendemo.


" Pertanyaannya adalah apakah wartawan yang melakukan liputan itu benar- benar melaksanakan ketentuan undang- undang Pers dan kode etik jurnalistik pada kejadian demo itu atau dia bagian dari peserta demo " imbuhnya.



Sebab menurutnya, pada surat pemberitahuan aksi demo ke Polsek Patumbak, tidak ada ditemukan nama oknum wartawan selaku peserta aksi, yang ada peserta demo merupakan warga di tiga gang diwilayah lingkungan perusahaan, dan termasuk nama oknum pengacara yang mengaku kuasa hukum warga pendemo tidak ditemukan sebagai penerima kuasa dari warga aksi.


" Pertama, alangkah baiknya atas nama warga, pengacara memberikan surat kuasa kepada perusahaan saat itu tapi tidak kami temukan dan yang kedua terhadap kawan- kawan wartawan yang melakukan peliputan, ingat semua syuting vidio yang ada pada kejadian kejadian itu sudah kami pegang, ada penampakan aksi dorong mendorong yang terjadi saat itu dan bahkan pernyataan maaf dari oknum pengacara atas pemblokiran jalan masuk ke perusahaan itu " kata Frenky.


Jadi, Frenky menilai ada pengiringan opini atas peristiwa kejadian demo saat itu dan maka itu ia menegaskan kepada awak media tersebut untuk melakukan pemberitaan berimbang.


" Kami tekankan untuk segera media online yang memberitakan kelima klien kami ini khususnya yang menampilkan wajah mereka pada foto berita dengan sebutan preman untuk meralat berita sebelum kami melayangkan somasi dan segera meralat isi berita tersebut sebagai hak bantah, dan jika hal ini tidak dilakukan maka kami akan memperpanjang masalah ini ke dewan pers" jelas Frenky.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image