Sindikat Pembobol Bank Lintas Provinsi Dikawal Ketat Saat Tahap II, Kuasa Hukum Meledak Tuduh Ada Kongkalikong Jaksa–Penyidik
0 menit baca
SERGAPNEWS.COM, MAKASSAR, 06 Desember 2025 – Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus kejahatan perbankan yang menyeret pasangan suami istri Henny Adam (HA) dan Febe Marla Ginting (FMG) berlangsung tegang pada Jumat (05/12). Pelimpahan dilakukan hanya dua hari sebelum masa penahanan keduanya habis pada Minggu (07/12), yang bertepatan dengan akhir pekan dan hari kerja terakhir.
Untuk mengantisipasi potensi kelalaian prosedural yang dapat membuka peluang bebasnya tersangka, tahap II mendapat pengawalan ketat dari tim kuasa hukum korban bersama sejumlah aktivis sosial. Mereka menaruh curiga terjadinya “kong kalikong” antara penyidik dan jaksa, setelah berkas perkara sempat terancam tidak rampung tepat waktu.
---
Perkara Nyaris Mandek, Kuasa Hukum Berjibaku Hingga Subuh
Konferensi pers digelar di Warung 17 Provinsi, Jalan Kakatua Makassar, dihadiri tim kuasa hukum korban: Alfian Sampelintin, Nasrun Fahmi, Andi Salim Agung, Maria Monika Veronika Hayr, serta Ketua DPP Elang Timur Sulsel, Imran SE.
Alfian Sampelintin – akrab disapa Pak Lawyer – membeberkan bahwa menuju tahap II, perjalanan perkara penuh hambatan. Ia mengaku berjibaku hingga pukul 04.00 Wita untuk memaksa pihak berwenang menerbitkan P21.
“Perkara ini sudah lama tersendat. Tadi malam belum ada P21. Kami telepon jaksa, penyidik, semua kami kejar. Alhamdulillah, hari ini tahap II bisa terlaksana sebelum masa tahanan habis,” tegasnya.
Alfian menyebut kasus ini telah menimbulkan keresahan besar karena mayoritas korban berasal dari kelompok rentan, khususnya para lansia.
---
Sindikat Lintas Provinsi: Korban Mayoritas Lansia
Dalam tambahan BAP tahap II, kuasa hukum memaparkan bahwa HA dan FMG diduga merupakan otak jaringan pembobolan bank lintas provinsi.
“Korban mereka kebanyakan orang tua, pensiunan yang tidak berdaya. Aksinya bukan satu lokasi, tapi sudah lintas provinsi: Makassar, Selayar, hingga Manado,” ungkap Maria Monika.
Modus yang digunakan antara lain:
pemalsuan surat keputusan,
takeover kredit fiktif,
pembobolan bank,
manipulasi berkas kredit.
Selain keduanya, seorang Relationship Officer Bank BWS Makassar, Muhammad Yunus, juga ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam analisis dan pencairan kredit bermasalah.
---
Desakan Keras: “Jangan Biarkan Oknum Pelacur Hukum Mencoreng Lembaga”
Kuasa hukum lainnya, Andi Salim Agung, mengeluarkan peringatan keras kepada aparat penegak hukum di Polrestabes Makassar, Kejaksaan Negeri, dan Polda Sulsel.
“Ini kejahatan terstruktur, terorganisir, dan masif. Korbannya lansia. Jangan main-main dengan hak masyarakat. Jangan biarkan lembaga penegak hukum tercoreng oleh oknum-oknum pelacur hukum yang menjual kewenangannya,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pengawalan perkara ini bukan sekadar tugas profesi, melainkan tanggung jawab moral.
Ketua DPP Elang Timur Sulsel, Imran SE, memperkuat tekanan publik.
“Ini kasus besar. Banyak berkas dan akta palsu yang harus diusut sampai tuntas. Kami minta aparat memberi atensi khusus. Jaringan mereka masih panjang dan belum semuanya tersentuh hukum,” ujarnya.
---
Ancaman Pidana Berat: Hingga 20 Tahun Penjara
Berdasarkan rangkaian modus yang dilakukan, para tersangka berpotensi dituntut dengan pasal berlapis, antara lain:
Pasal 378 KUHP – Penipuan (maksimal 4 tahun),
Pasal 263 KUHP – Pemalsuan dokumen (maksimal 9 tahun),
Pasal 264 KUHP – Pemalsuan surat berharga/arsip resmi (maksimal 12 tahun),
Pasal 10 UU No. 10/1998 tentang Perbankan – Pembobolan & kejahatan perbankan (maksimal 20 tahun).
Jika penuntutan dilakukan secara kumulatif, ancaman hukuman dapat meningkat signifikan.
---
Dengan selesainya tahap II, publik kini menunggu komitmen aparat penegak hukum untuk menjalankan proses hukum secara transparan, tanpa intervensi, dan bebas dari kepentingan gelap—terutama mengingat besarnya kerugian masyarakat serta dugaan kuat adanya sindikat kejahatan perbankan yang menyasar warga lanjut usia.
Penulis: Arman
Pewarta: SINARPIN
Redaksi: Arifin Sulsel



