Aset Negara Diperjualbelikan Secara Bebas! Kebun Sawit Sitaan Kejagung Milik Aon Dipanen Tanpa Izin, Marsad Jadi Pengepul, Oknum Polisi Diduga Berperan Sebagai Pelindung
SERGAPNEWS.COM, BANGKA TENGAH – Aktivitas ilegal terkait panen kelapa sawit di lahan yang disita negara kembali terungkap ke publik. Perkebunan milik Thamron alias Aon yang sudah berada dalam penguasaan Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga terus dipanen tanpa izin dan bebas dari pengawasan. Tindakan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pihak-pihak tertentu mungkin sengaja membiarkan atau bahkan terlibat langsung dalam aktivitas tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas panen sawit di lahan sitaan tersebut diduga berlangsung secara terorganisir. Hasil panen yang diperoleh kemudian dikumpulkan oleh seorang pengepul bernama Marsad, seorang warga Desa Gantung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Marsad diduga memiliki peran sentral sebagai penghubung antara para pelaku panen dan para pembeli sawit.
Tidak hanya itu, muncul pula dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian berinisial EDMH yang bertugas di Polsek Koba. Oknum ini diduga berperan sebagai “pelindung” yang mengamankan jalannya aktivitas ilegal tersebut, sehingga kegiatan panen dapat berlangsung tanpa hambatan berarti. Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas serta kredibilitas institusi kepolisian.
Padahal, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, aset yang telah disita oleh negara tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak manapun tanpa izin resmi. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan bahwa barang sitaan harus berada di bawah penguasaan negara untuk kepentingan proses hukum. Segala bentuk pemanfaatan tanpa dasar hukum jelas dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Apabila terbukti bahwa praktik ini menguntungkan pihak-pihak tertentu, maka hal tersebut bisa saja melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Jika benar terdapat keterlibatan oknum aparat dalam kegiatan ini, mereka dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, serta pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Warga sekitar pun merasa resah dan mempertanyakan ketegasan aparat dalam menindaklanjuti masalah ini. “Jika aset sudah disita negara, mengapa masih bisa dipanen dan dijual begitu saja? Seperti ada yang membiarkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada pihak Polsek Koba maupun instansi terkait lainnya belum mendapatkan tanggapan resmi. Minimnya klarifikasi ini justru memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap praktik ilegal ini.
Masyarakat pun mendesak Kejaksaan Agung dan aparat kepolisian untuk segera melakukan tindakan tegas dan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini. Keberanian dalam menegakkan hukum dan transparansi sangat diperlukan agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga, serta untuk melindungi aset negara dari penyalahgunaan yang merugikan.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap supremasi hukum. Jika tidak segera ditindak, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus berlangsung dan merugikan negara dalam jumlah yang semakin besar.
(Tim)
