Diduga Sarat Kejanggalan, Sertifikat Tanah 1986 Kuasai Lahan Lama Milik Munzir, Keadilan Dipertanyakan
SERGAPNEWS.COM, PANGKALPINANG - Sengketa lahan seluas 2.000 meter persegi di Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, kini berubah menjadi sorotan tajam masyarakat. Munzir, pemilik surat dasar tanah sejak tahun 1973, merasa hak atas lahannya dirampas secara tidak wajar setelah muncul klaim dari pihak Dayat dengan sertifikat tahun 1986 yang justru menyimpan banyak tanda tanya. Ironisnya, tanah yang telah lama dikuasai dan diyakini sah oleh Munzir kini terancam lepas hanya karena secarik dokumen yang keabsahannya dipertanyakan.
Kecurigaan publik semakin menguat ketika sertifikat yang dijadikan dasar klaim oleh pihak Dayat disebut telah hilang. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin seseorang dengan mudah mengklaim tanah, sementara dokumen asli yang menjadi dasar haknya tidak dapat diperlihatkan? Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya cacat administrasi, bahkan membuka ruang kecurigaan adanya permainan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, pihak Kelurahan Jerambah Gantung disebut tidak mengetahui keberadaan sertifikat tersebut, padahal administrasi pertanahan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan semestinya tercatat melalui pemerintah kelurahan setempat. Jika benar tidak ada jejak administrasi di wilayah setempat, maka wajar bila masyarakat mempertanyakan bagaimana sertifikat itu bisa terbit dan atas dasar apa penguasaan lahan dilakukan.
Munzir yang memegang surat dasar sejak tahun 1973 justru berada pada posisi dirugikan. Dokumen lama yang diterbitkan secara resmi oleh Kecamatan Pangkalan Baru pada masa wilayah tersebut masih berada di bawah administrasi lama kini seolah tidak bernilai. Sementara pihak lain datang dengan sertifikat yang dokumen aslinya hilang, namun berani menguasai lahan. Situasi ini melukai rasa keadilan dan menimbulkan kesan bahwa dokumen lama bisa dikalahkan oleh kekuatan administrasi yang belum tentu benar.
Upaya mediasi yang difasilitasi pihak kelurahan bersama Bhabinkamtibmas pun tidak menghasilkan titik terang. Bahkan pengakuan adanya ketidaksesuaian data tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan. Ketika pemerintah tingkat bawah mengetahui adanya persoalan namun tidak mampu memberikan kepastian, masyarakat hanya bisa melihat bagaimana sengketa tanah dibiarkan berlarut dan korban dipaksa mencari keadilan melalui proses pengadilan yang panjang dan melelahkan.
Perkara ini bukan hanya soal perebutan lahan, tetapi menyangkut marwah hukum dan integritas administrasi pertanahan. Bila benar ada sertifikat yang terbit tanpa prosedur yang jelas, tanpa data kelurahan, bahkan tanpa dokumen asli, maka ini bukan sekadar sengketa biasa. Ini adalah persoalan serius yang patut diusut, karena jika dibiarkan, siapa pun bisa kehilangan hak atas tanahnya akibat lemahnya pengawasan dan dugaan permainan dokumen.
Apabila nantinya terbukti bahwa sertifikat yang digunakan pihak Dayat diterbitkan dengan cara melanggar aturan, menggunakan data yang tidak sah, atau bahkan mengandung unsur pemalsuan, maka sertifikat tersebut wajib dibatalkan demi hukum. Lebih dari itu, pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan dokumen bermasalah tersebut harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Negara tidak boleh tunduk pada dokumen yang cacat, dan hukum harus berdiri tegas membela pihak yang haknya dirampas secara tidak sah.
(Andriyadi-TIM)
