BREAKING NEWS

Dekat Kantor Camat Ujung Pandang, PKL di Samping Gelael Jl. Bau Massepe Tetap Berdiri Kokoh !!

SERGAPNEWS.COM, MAKASSAR, 8 Juni 2026 – Di tengah gencarnya operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar dengan dalih penegakan aturan dan penataan ruang publik, muncul pertanyaan serius terkait konsistensi penerapan kebijakan tersebut. Sebuah lapak PKL yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di samping KFC Gelael, Jalan Bau Massepe, Kecamatan Ujung Pandang, hingga kini masih beroperasi tanpa tersentuh penertiban. 

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya publik, mengingat lokasi tersebut berada tidak jauh dari Kantor Camat Ujung Pandang yang seharusnya menjadi salah satu pusat pengawasan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.

Situasi tersebut berbanding terbalik dengan sejumlah operasi penertiban yang dilakukan terhadap PKL di berbagai titik Kota Makassar. 

Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah pedagang di kawasan Pasar Baru, Jalan Jenderal Sudirman, Jl. Ra. Kartini, Jl. Amanagappa, Jl. Bandang, hingga Jalan AP Pettarani telah ditertibkan dengan alasan penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukan.

Keberadaan lapak di Jalan Bau Massepe memunculkan dugaan adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan. Apalagi berdasarkan pengamatan di lapangan, lapak tersebut menempati area yang diperuntukkan bagi kepentingan umum dan disebut-sebut turut mengurangi ruang bagi pejalan kaki.

Masyarakat pun mempertanyakan apakah terdapat perlakuan berbeda terhadap pelanggaran yang memiliki karakteristik serupa. Jika seluruh bentuk pemanfaatan fasum tanpa izin menjadi sasaran penertiban, maka seharusnya setiap pelanggaran ditangani dengan standar yang sama tanpa memandang lokasi maupun pihak yang terlibat.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar melalui berbagai kesempatan telah menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan terkait penggunaan fasilitas umum. Prinsip penataan kota yang adil dan tertib disebut berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa pengecualian.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya objek yang belum tersentuh penindakan. Hal ini memunculkan kebutuhan akan penjelasan resmi dari pihak terkait guna menghindari persepsi negatif di tengah masyarakat.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Fasilitas Umum, setiap penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan tertentu wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang. Karena itu, status legalitas lapak yang berdiri di Jalan Bau Massepe menjadi hal yang patut dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak Kecamatan Ujung Pandang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Makassar, maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar terkait status dan legalitas lapak tersebut.

Transparansi dan konsistensi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan penertiban yang sedang dijalankan pemerintah. Sebab, penegakan aturan yang efektif tidak hanya diukur dari jumlah bangunan atau lapak yang ditertibkan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menerapkan hukum secara adil dan tanpa pengecualian.

Masyarakat kini menunggu tindakan dari pemerintah kota. Jika lapak tersebut memiliki izin, maka proses perizinannya perlu dijelaskan secara terbuka. Namun jika tidak memiliki dasar hukum yang sah, maka langkah penegakan aturan seharusnya dilakukan secara tegas dan setara sebagaimana yang diterapkan kepada pelanggar lainnya.

Pada akhirnya, penataan kota yang berkeadilan hanya dapat terwujud ketika setiap aturan berlaku sama bagi semua pihak tanpa diskriminasi. Sebab di hadapan hukum, tidak boleh ada ruang bagi perlakuan istimewa.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image