Bungkam Saat Disorot, Datok Kampung Matang Ara Jawa Dinilai Gagal Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan
SERGAPNEWS.COM, ACEH TAMIANG – Sikap bungkam Datok Kampung Matang Ara Jawa, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, saat dimintai keterangan terkait tata kelola pemerintahan kampung menuai sorotan dari masyarakat. Sikap tersebut memunculkan penilaian bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa belum dijalankan secara optimal.
Menurut sejumlah warga, ketidakhadiran maupun tidak adanya penjelasan dari Datok terhadap berbagai pertanyaan publik dinilai mencerminkan kurangnya keterbukaan dalam menjalankan roda pemerintahan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan di Kampung Matang Ara Jawa.
"Seseorang yang diberi amanah memimpin seharusnya berani bertanggung jawab dan terbuka kepada masyarakat. Bungkam di tengah persoalan hanya akan menimbulkan berbagai spekulasi dan mencederai kepercayaan publik," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan publik tidak hanya tertuju pada sikap kepemimpinan, tetapi juga pada pentingnya penerapan tata kelola pemerintahan kampung yang transparan, profesional, dan akuntabel. Masyarakat menilai keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab pejabat publik dalam memberikan pelayanan kepada warga.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak pihak Kecamatan Manyak Payed, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), serta Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang untuk melakukan evaluasi dan menindaklanjuti persoalan yang berkembang. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan kampung berjalan sesuai ketentuan serta tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di wilayah Aceh Tamiang.
Hingga berita ini disusun, Datok Kampung Matang Ara Jawa belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi terkait berbagai sorotan yang berkembang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Investigasi – Hendrik)
