BREAKING NEWS

Rel Kereta Api Pajak Ikan Disorot, Warganet Tagih Tanggung Jawab Pemkot Langsa: "Jangan Buron PKL, Benahi Jalan Rusak"


CYBERKRIMINAL.COM, LANGSA – Kondisi Jalan Rel Kereta Api Pajak Ikan, Kota Langsa, kembali menjadi sorotan publik. Kerusakan yang terjadi di jalur yang selama ini dikenal sebagai salah satu urat nadi aktivitas ekonomi masyarakat tersebut memicu kritik tajam dari sejumlah warga terhadap kinerja Pemerintah Kota Langsa selama setahun masa kepemimpinan Wali Kota Jeffry Sentana S. Putra.

Keluhan terbaru datang dari seorang warganet yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kepada media ini, ia mempertanyakan belum adanya langkah pembenahan signifikan terhadap ruas jalan yang setiap hari menjadi akses utama pedagang, pembeli, nelayan, hingga kendaraan distribusi hasil laut.

Menurutnya, Jalan Rel Kereta Api Pajak Ikan bukan sekadar fasilitas umum biasa, melainkan jalur strategis yang menopang perputaran ekonomi masyarakat pesisir dan pelaku usaha lokal. Namun hingga kini, kondisi jalan yang berlubang dan rusak dinilai masih menjadi persoalan yang belum mendapat penanganan serius.

“Jalan Rel Kereta Api Pajak Ikan adalah denyut nadi ekonomi Kota Langsa. Setiap hari dilalui kendaraan pengangkut hasil laut, pedagang, dan masyarakat umum. Kerusakan jalan tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

Ia menilai kerusakan tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas distribusi barang, mempercepat kerusakan kendaraan, memperlambat mobilitas usaha, hingga meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas.

Dalam kritik yang berkembang di ruang publik, warga juga menyoroti fokus pemerintah daerah yang dinilai lebih banyak melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL), sementara persoalan infrastruktur dasar yang menyentuh kebutuhan masyarakat luas masih belum terselesaikan.

“Jangan jadikan pedagang kaki lima sebagai buronan. Buronlah jalan-jalan yang rusak. Benahi struktur dan infrastruktur yang benar-benar dibutuhkan masyarakat Kota Langsa,” tegasnya.

Sorotan tersebut turut mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 24 Ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pengelolaan jalan kabupaten/kota merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Seorang pedagang kaki lima yang beraktivitas di kawasan tersebut juga berharap pemerintah tidak hanya hadir melalui kegiatan seremonial, tetapi mampu menunjukkan langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan yang dirasakan langsung oleh warga.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar seremoni, melainkan tindakan nyata. Jabatan dan kewenangan pemerintah adalah amanah untuk melayani rakyat. Infrastruktur yang layak adalah bentuk kehadiran negara dalam menjamin keselamatan dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi Cyberkriminal.com belum memperoleh keterangan resmi dari Wali Kota Langsa maupun instansi terkait mengenai kondisi Jalan Rel Kereta Api Pajak Ikan dan rencana penanganannya.

Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang profesional dan berimbang, redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Pemerintah Kota Langsa maupun pihak-pihak terkait guna memberikan klarifikasi, tanggapan, atau penjelasan atas persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut.


(Tim Investigasi – Hendrik)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image