BREAKING NEWS

Diduga Curi Motor dengan Kunci T, Pria di Sampang Ditangkap Warga, Rekannya Masih Diburu

 



SAMPANG – Unit Reskrim Polsek Banyuates berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di rumah warga di Dusun Kapasan, Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H, warga Kabupaten Sampang. Sementara seorang rekannya berinisial R, warga Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, masih dalam pengejaran petugas.


Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut diketahui pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Saputra Gunawan, warga Dusun Kapasan, Desa Batioh, Kecamatan Banyuates.


Dugaan pencurian tersebut bermula pada Sabtu, 25 Juli 2026. Tersangka H disebut mendapat telepon dari rekannya berinisial R yang memberitahukan adanya lokasi yang dianggap sepi di wilayah Banyuates.


Setelah itu, H berangkat dari rumahnya selepas Magrib dan bertemu dengan R di SPBU Pertashop Masaran. Keduanya kemudian menunggu waktu yang dianggap tepat sebelum menuju lokasi sasaran.


Sekitar pukul 00.00 WIB pada Minggu, 26 Juli 2026, H bersama R berangkat menuju lokasi yang sebelumnya disebut telah menjadi sasaran.


Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka H diduga masuk ke area rumah korban dengan cara memanjat pagar. Sementara R disebut menunggu di luar.


Di dalam area rumah, H diduga mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna hitam dengan nomor polisi DK-5520-AEB menggunakan sebuah kunci berbentuk “T”.


Namun, ketika sepeda motor tersebut hendak dituntun keluar, korban memergoki aksi tersebut dan berteriak meminta pertolongan.


Teriakan korban membuat tersangka H terkejut dan meninggalkan sepeda motor yang diduga hendak dicuri tersebut. Warga kemudian mengamankan H dan selanjutnya menghubungi perangkat desa.


Pj. Kepala Desa Batioh kemudian menghubungi pihak kepolisian. Petugas Polsek Banyuates datang ke lokasi untuk mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Polsek Banyuates guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna hitam nomor polisi DK-5520-AEB, satu buah anak kunci “T” berbahan besi dengan panjang sekitar 9 sentimeter, satu eksemplar BPKB dan STNK kendaraan, satu buah kaos lengan pendek warna hitam, serta satu buah celana pendek jeans warna biru.


Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami kerugian materiil sekitar Rp18 juta.


Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHP.


Kapolsek Banyuates melalui Unit Reskrim selanjutnya melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya menerima laporan, memeriksa para saksi, mengamankan barang bukti, mendatangi TKP, memeriksa tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan.


Sementara itu, terhadap rekan tersangka berinisial R, kepolisian masih melakukan pengejaran. Polisi juga akan melanjutkan proses penyidikan, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Tim

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image