BREAKING NEWS

Diduga Tempat Oplosan LPG Bersubsidi, Polres Blora Langsung Bergerak

SERGAPNEWS.COM, BLORA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora membongkar dugaan praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 pada Selasa (14/7/2026).

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan, setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, polisi menemukan dugaan aktivitas pemindahan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

"Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, kegiatan tersebut diduga dilakukan oleh dua orang berinisial P dan M, warga Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan. Berdasarkan pengakuannya, aktivitas itu baru pertama kali dilakukan," ujar AKP Zaenul Arifin saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Selain dua orang yang diduga melakukan pengoplosan, penyidik juga mengamankan enam orang yang diduga berperan sebagai tenaga angkut atau bongkar muat. Sementara itu, sopir truk yang digunakan untuk mengangkut tabung LPG masih dalam proses penyelidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tabung LPG tersebut diketahui didatangkan dari sejumlah daerah di Jawa Timur, yakni Lamongan, Kediri, dan Nganjuk. Polisi menduga tabung-tabung gas itu akan diedarkan setelah proses pengoplosan selesai. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan karena lebih dahulu diungkap petugas.

Enam orang yang diamankan masing-masing bernama Jarot, Muhammad Deden, Muhammad Abdul Rozal, Supandi, Suryanto, Rio Mukti, dan Sutomo. Mereka merupakan warga Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, dan Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 806 tabung LPG ukuran 3 kilogram, 18 tabung LPG 3 kilogram dalam kondisi kosong, 148 tabung LPG ukuran 12 kilogram, 12 tabung LPG ukuran 50 kilogram berisi, dua tabung LPG ukuran 50 kilogram kosong, serta dua unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung-tabung gas tersebut.

Hingga kini, Satreskrim Polres Blora masih memburu pemilik utama usaha yang diduga menjadi dalang praktik pengoplosan tersebut. Lokasi kegiatan diketahui berada di pekarangan milik seorang warga di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran.

"Pemiliknya belum kami temukan dan masih dalam penyelidikan. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab," tegas AKP Zaenul Arifin.

Polres Blora menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi LPG tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan dan pengoplosan LPG bersubsidi. Polisi juga akan mendalami asal-usul tabung gas serta jalur distribusinya guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 


(Miftakh)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image