BREAKING NEWS

Jalan Desa di Gampong Bayuen Dikerok Alat Berat Tanpa Izin, Akses Warga ke Ladang dan TPU Terputus

SERGAPNEWS.COM, ACEH TIMUR – Aktivitas pengerukan yang diduga dilakukan oleh perusahaan pengelola getah pinus di Gampong Bayuen, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, menuai sorotan tajam. Jalan milik Dusun Purnawirawan yang selama ini menjadi akses utama masyarakat menuju areal perkebunan serta Tempat Pemakaman Umum (TPU) dilaporkan mengalami kerusakan parah setelah dikerok menggunakan alat berat tanpa adanya koordinasi maupun izin dari Pemerintah Gampong.

Berdasarkan laporan masyarakat kepada Tim Investigasi Cyberkriminal.com, jalan tersebut kini tidak lagi dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Kondisi itu menghambat aktivitas warga yang setiap hari melintasi jalur tersebut untuk berkebun maupun mengakses lokasi pemakaman keluarga.

Untuk memenuhi asas keberimbangan, tim media melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Gampong Bayuen. Keuchik Gampong Bayuen, Fadlulah, membenarkan bahwa jalan yang dikerok merupakan aset milik desa dan menyayangkan tidak adanya pemberitahuan maupun permohonan izin dari pihak perusahaan.

«"Aktivitas pengerokan tanah itu dilakukan tanpa ada pemberitahuan kepada pemerintah gampong dan tanpa izin desa," tegas Fadlulah saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/7/2026).»

Keterangan serupa disampaikan Pelaksana Harian Kepala Dusun Purnawirawan, Suwarno. Menurutnya, jalan tersebut memiliki fungsi vital bagi masyarakat karena menjadi satu-satunya akses menuju kawasan perkebunan dan Tempat Pemakaman Umum.

«"Di balik bukit itu ada Tempat Pemakaman Umum milik masyarakat. Sekarang jalan sudah tidak bisa digunakan karena dikerok. Sebelumnya jalan Dusun Purnawirawan itu berupa tanjakan yang masih bisa dilalui warga untuk berladang," ujarnya.»

Tim Investigasi Cyberkriminal.com kemudian meninjau langsung ke lokasi. Dari hasil pantauan, terlihat satu unit alat berat jenis excavator sedang melakukan aktivitas pengerukan. Kondisi jalan tampak berubah drastis, dengan badan jalan yang menjadi lebih dalam dan lebar sehingga sulit bahkan tidak dapat dilalui kendaraan maupun pejalan kaki.

Kerusakan tersebut memicu kekecewaan masyarakat. Selain memutus akses menuju lahan pertanian, kondisi jalan juga menghambat warga yang hendak menuju Tempat Pemakaman Umum.

Warga Desak Jalan Segera Dipulihkan

Masyarakat mendesak pihak perusahaan agar segera bertanggung jawab dan mengembalikan kondisi jalan seperti semula. Mereka juga mengingatkan akan menempuh langkah aksi apabila tuntutan tersebut tidak direspons.

«"Kalau tidak diindahkan, kami akan melakukan unjuk rasa dan menuntut perusahaan mengembalikan akses infrastruktur seperti semula," tegas salah seorang warga.»

Keuchik Gampong Bayuen menilai dugaan pengerukan tanpa izin tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa aset desa, termasuk jalan desa, berada di bawah kewenangan pemerintah desa sehingga setiap bentuk pemanfaatan maupun perubahan wajib melalui mekanisme dan persetujuan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga menyinggung ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mengatur bahwa setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu fungsi jalan harus memperoleh izin dari pihak yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan pengelola getah pinus terkait dugaan pengerukan jalan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak perusahaan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk komitmen menjaga pemberitaan yang berimbang, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Tim Investigasi – Hendrik)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image