Tak Bisa Lagi Diabaikan! Dumas GEMPAR Sumut Kini Ada di Tangan Jaksa Agung Muda
Sergapnwes.com Jakarta – Babak baru penanganan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang mulai memasuki fase yang menyita perhatian publik. Pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan GEMPAR Sumut dipastikan tidak berhenti di meja pelayanan Kejaksaan Agung, melainkan telah resmi diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), bidang yang berwenang menangani perkara tindak pidana khusus.
Informasi tersebut menjadi perhatian karena selama lebih dari enam bulan sejak laporan disampaikan pada 29 Januari 2026, belum terdapat informasi resmi mengenai perkembangan penanganannya. Di tengah penantian itu, konfirmasi dari layanan informasi Kejaksaan Agung mengungkap bahwa berkas Dumas telah diteruskan melalui Nota Dinas Nomor R-100/K.3/Kph.4/02/2026 kepada Jampidsus.
Berdasarkan Tanda Terima Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM), laporan yang diajukan Fajar Rivana Sinaga mewakili GEMPAR Sumut diterima secara resmi pada Kamis, 29 Januari 2026 pukul 11.48 WIB dengan Nomor 12/GEMPAR-SU/I/2026, terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Karena belum memperoleh informasi perkembangan, pelapor kemudian kembali menghubungi layanan informasi Kejaksaan Agung untuk meminta penjelasan mengenai status laporan tersebut.
> "Izin, kami ingin mempertanyakan sudah sejauh mana laporan Dumas yang kami ajukan pada 29 Januari 2026 silam. Kami mohon agar kami bisa mendapatkan informasi perkembangan proses dari Dumas yang kami sampaikan," tulis pelapor.
Petugas layanan informasi Kejaksaan Agung yang memperkenalkan diri sebagai Muti kemudian menjelaskan bahwa pelapor dapat melakukan konfirmasi melalui Pos PPH & PPM Kejaksaan Agung. Dalam penjelasan yang sama, petugas mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diteruskan kepada Jampidsus melalui Nota Dinas dimaksud.
Dengan demikian, laporan tersebut telah melewati tahap penerimaan administrasi dan diteruskan kepada bidang yang memiliki kewenangan menangani dugaan tindak pidana khusus. Namun hingga kini, belum terdapat informasi resmi apakah laporan tersebut telah memasuki tahap telaah, penyelidikan, atau tahapan hukum lainnya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan yang wajar di tengah masyarakat mengenai sejauh mana setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah diterima dan diteruskan diproses sesuai mekanisme hukum. Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penegakan hukum, melainkan sebagai bentuk dorongan terhadap transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan Agung memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat melalui penanganan laporan yang profesional sekaligus penyampaian informasi perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengganggu proses hukum.
Publik memahami bahwa setiap laporan membutuhkan proses verifikasi, telaah, dan pendalaman. Namun, ketika berbulan-bulan berlalu tanpa adanya informasi perkembangan, ruang spekulasi di tengah masyarakat pun semakin terbuka. Kepastian informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap mekanisme pengaduan yang telah disediakan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia maupun Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengenai status maupun perkembangan penanganan Dumas tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan terus meminta konfirmasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
