Minim Program TJSL, Warga Gampong Pondok Keumumeng Soroti Peran Sosial PDAM Tirta Kemuning
SERGAPNEWS.COM, LANGSA — Di tengah sorotan masyarakat terhadap pelayanan air bersih, peran sosial dan lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kemuning Kota Langsa turut dipertanyakan. Warga menyoroti minimnya informasi maupun kegiatan nyata terkait program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), khususnya bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Sorotan tersebut salah satunya disampaikan masyarakat Gampong Pondok Keumumeng, Kecamatan Langsa Lama. Warga menilai keberadaan PDAM Tirta Kemuning seharusnya tidak hanya berorientasi pada pelayanan air bersih, tetapi juga memberikan kontribusi sosial yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di lingkungan sekitar.
«“Selama ini kami belum pernah melihat adanya kegiatan sosial dari PDAM. Padahal secara geografis, kami merupakan gampong yang berdampingan langsung dengan instalasi perusahaan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Sabtu (5/9/2026).»
Menurut warga, program bina lingkungan dapat diarahkan pada kebutuhan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan keberadaan perusahaan. Di antaranya berupa dukungan sarana air bersih, perbaikan fasilitas umum, kegiatan kebersihan lingkungan, bantuan sosial, hingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Warga mempertanyakan apakah program TJSL PDAM Tirta Kemuning telah direncanakan dan direalisasikan secara optimal, serta sejauh mana manfaatnya telah menyentuh masyarakat di sekitar operasional perusahaan.
Publik Minta Transparansi Realisasi TJSL
Persoalan tersebut, menurut warga, bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya bantuan sosial. Lebih jauh, masyarakat meminta adanya transparansi mengenai kebijakan, anggaran, bentuk program, serta realisasi TJSL yang dijalankan PDAM Tirta Kemuning.
Warga juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMD. Mereka merujuk PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sebagai dasar untuk mempertanyakan bagaimana kewajiban sosial perusahaan daerah tersebut diterapkan.
«“Kami bukan sekadar meminta bantuan. Kami ingin tahu, apakah program bina lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan memang ada, berapa besar realisasinya, serta siapa saja yang menerima manfaatnya,” tegas warga.»
Minimnya informasi publik mengenai program tersebut kemudian memunculkan pertanyaan terhadap komitmen Pemerintah Kota Langsa sebagai pemilik BUMD, khususnya dalam memastikan perusahaan daerah menjalankan tata kelola yang transparan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menunggu Penjelasan PDAM dan Pemko Langsa
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Plt. Direktur PDAM Tirta Kemuning Kota Langsa dan Pemerintah Kota Langsa terkait pelaksanaan program TJSL, termasuk bentuk kegiatan, anggaran, serta realisasi program bina lingkungan yang telah dilaksanakan.
Konfirmasi tersebut penting untuk memastikan apakah sorotan masyarakat tersebut mencerminkan kondisi pelaksanaan TJSL di lapangan atau terdapat program yang selama ini belum tersosialisasikan secara luas kepada masyarakat.
Media ini menegaskan tetap menjunjung prinsip keberimbangan, akurasi, objektivitas, dan praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan. Pihak PDAM Tirta Kemuning maupun Pemerintah Kota Langsa diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.
(Penulis: Hendrik)
