Bangunan Mewah Oknum Dokter Diduga Ilegal, Cikataru Lempar Bola Panas Warga : Bangunan Milik Dokter Di Bekap Kombes Ada Apa?
Sergapnews.com Deli Serdang – Bangunan gedung di Jalan perjuangan perumahan taman citra mandiri blok f9 desa deli tua kec. Namorambe kab. Deli serdang di sinyalir tidak mengantongi izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Adapun temuan di lapangan
Bangunan Tersebut diduga tidak memiliki :
1.Tidak memiliki Sondir (Daya Dukung Tanah);
2. Tidak memiliki SPPLH (Surat Pernyataan Pengelolaan
3. Lingkungan Hidup);Tidak memiliki KRK (Keterangan Rencana Kabupaten);
4. Tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung);
5. Tidak memiliki papan informasi kegiatan pembangunan.
Dari hasil investigasi wartawan di lapangan, kamis (8/1/2025) siang, menurut salah seorang pekerja bahwa, bangunan gedung tersebut milik : dr. YOSSI ANDILA, M.Ked (Surg), Sp.B, Subsp.BD (K)
Yang bertugas di RS Siloam, Rs Royal Prima dan RS RSUD Amri Tambunan.
"Bangunan yang dibangun ini milik Dr. YOSSI ANDILA, M.Ked (Surg), Sp.B, Subsp.BD (K) yang rencanannya akan di jadikan tempat tinggal pribadi" ujar pekerja yang tidak mau menyebutkan identitasnya.
Masih menurut pekerja tersebut saat ditanya soal izin bangunan tersebut tidak mengetahui silahkan saja tanya langsung sama pemilik nya.
"Saya hanya sebagai pekerja bang. Tapi, kalau masalah izin PBG dari dinas terkait tidak mungkin tidak ada," sebut seorang pekerja yang ditemui di lokasi gedung.
Dari amatan wartawan, bangunan tersebut disinyalir telah melanggar dan menyalahi aturan sesuai Dasar Hukum Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.
Selain itu juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 twnrang Peraturan Pelaksana UU Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
Untuk di Kabupaten Deli Serdang, Ranperda tentang PBG merupakan peraturan pelaksana kebijakan pemerintah tersebut. Ranperda ini merupakan perubahan atas bagian dari Perda Kota Medan Nomor 3/2015 tentang Perubahan atas Perda kabupaten Nomor 5/2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menyikapi hal tersebut, wartawan mengkonfirmasikan dugaan penyalahgunaan dan pelanggaran UU atas Dasar Hukum Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang, via WhatsApp, terkesan lempar bola panas ke Sat-Pol PP deli serdang. Bahkan saat dihubungi tidak mengangkat selulernya.
Terpisah prihal tersebut terkait bangunan milik Dr. Yossi Andila masyarakat cukup kecewa jika ada oknum seorang dokter yang menangani nyawa manusia tapi tidak perduli terhadap legalitas aset pribadi dan tidak taat sama aturan.
" Kami selaku masyarakat cukup kecewa jika ada oknum seorang dokter yang menangani nyawa manusia tapi tidak perduli terhadap legalitas aset pribadi dan tidak taat sama aturan, jika undang undang saja tidak di patuhinya, gemana dengan nyawa yang berobat kerumah sakit tersebut, kami selaku masyarakat mendesak SATPOL PP Deli Serdang dan Bapak Bupati Deli Serdang yang kami cintai, agar menegakkan aturan tanpa pandang bulu," Cetus salah satu warga yang namanya tidak ingin di cantumkan.
Salah satu warga juga menyampaikan pembangunan tersebut di duga di bekap salah satu oknum polisi yang berpangkat Kombes di poldasu untuk melancarkan bangunan milik Dr. Yossi Andila," tutupnya.



