Berkas Perkara Disesuaikan Aturan Baru, Sidang Dugaan Korupsi Lapen Belum Dilanjutkan
SURABAYA — Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek lapisan penetrasi (lapen) tahun anggaran 2020 yang melibatkan Hasan Cs dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/1/2026).
Namun demikian, persidangan tersebut ditunda dan dijadwalkan kembali pada 28 Januari 2026. Penundaan dilakukan seiring dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang efektif sejak 2 Januari 2026.
Majelis hakim dalam persidangan menyampaikan bahwa berkas perkara serta surat dakwaan perlu disesuaikan dengan ketentuan hukum yang baru, guna memastikan proses persidangan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kekeliruan secara formil.
Dalam penjelasannya di hadapan para pihak, majelis hakim juga menyebutkan bahwa perkara yang tengah disidangkan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi.
Sebagaimana informasi yang berkembang, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek lapen yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahap II Tahun Anggaran 2020 dengan nilai anggaran sekitar Rp12 miliar, yang dialokasikan untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Proyek tersebut diduga dilaksanakan melalui mekanisme pemecahan paket pekerjaan dan pelaksanaannya disinyalir tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Dugaan tersebut menjadi materi pemeriksaan dalam proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
Dalam perkara ini, empat orang terdakwa dihadirkan ke persidangan, yakni M. Hasan Mustofa, Sahron Miami, Slamet Iwan Suprianto alias Yayan, dan Khoirul Umam. Keempatnya didakwa memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengondisian proyek, sebagaimana termuat dalam berkas perkara.
Sidang perdana tersebut juga dihadiri oleh Achmad Rifa’i, selaku pelapor sekaligus Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra), yang sejak awal menyampaikan laporan dugaan penyimpangan proyek tersebut kepada aparat penegak hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan yakni I Gede Indra Hari Prabowo, S.H., Decky Eka Koes Andriansyah, S.H., M.H., dan Eddy Soedrajat, S.H., sementara Indah Arsy Pinatasari, S.H. tercatat tidak hadir dalam agenda persidangan tersebut.
Persidangan berlangsung di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, yang beralamat di Jl. Raya Juanda No. 82–84, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menetapkan agenda sidang lanjutan pada 28 Januari 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang telah disesuaikan dengan ketentuan KUHP dan KUHAP baru.
BBG



