Bhabinkamtibmas Sungai Selan Terjerat Kasus Timah Ilegal, Satgas Tricakti Amankan 1 Ton Pasir Timah!
0 menit baca
SERGAPNEWS.COM, BANGKA TENGAH – Kejutan besar datang dari Sungai Selan setelah Satgas Tricakti berhasil menggulung aktivitas pembelian pasir timah ilegal yang melibatkan seorang anggota kepolisian. Tomi, yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Sungai Selan, terpergok sedang transaksi pembelian dengan total 1.004 kilogram pasir timah ilegal dalam 42 kampel, tanpa izin resmi.
Penangkapan ini semakin menghebohkan publik karena Tomi yang seharusnya menjadi pelindung hukum, malah terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Ketika dimintai dokumen pembelian, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah, membuktikan bahwa aktivitas tersebut benar-benar ilegal.
Setelah berhasil diamankan, seluruh barang bukti timah ilegal tersebut langsung dibawa ke Pos Timah Permis di Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Masyarakat kini bertanya-tanya, bagaimana bisa seorang aparat penegak hukum terjerat dalam bisnis timah ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum.
Kasus ini menambah panjang daftar praktik tambang ilegal di Bangka Belitung yang terus meresahkan masyarakat. Tak hanya itu, keterlibatan aparat kepolisian dalam tindak pidana ini menambah luka di hati masyarakat yang seharusnya dapat mempercayai aparat sebagai contoh dalam menegakkan hukum.
Kini, masyarakat berharap penegakan hukum yang tegas terhadap Tomi agar dapat memberikan efek jera. Jangan sampai aparat penegak hukum justru menjadi bagian dari kejahatan yang harusnya mereka berantas. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting agar lebih selektif dalam memastikan integritas para aparat kepolisian.
Dalam konteks hukum, jika terbukti melakukan penambangan timah ilegal, Tomi bisa dijerat dengan Pasal 161 UU Minerba, yang mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Selain itu, sebagai anggota Polri, ia juga bisa dikenakan sanksi disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri. Penegakan hukum di sektor pertimahan kini lebih dari sekadar harapan; itu adalah kewajiban yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu. (*)



