BREAKING NEWS

Dari Korban Menjadi Tersangka, Kasus Ayah dan Anak di Langkat Picu Gelombang Kritik Publik "Logika Hukum di Polres Langkat Dipertanyakan!

SERGAPNEWS.COM, LANGKAT — Polemik penegakan hukum kembali menyita perhatian masyarakat setelah seorang ayah yang mengaku menjadi korban penganiayaan justru harus menghadapi status tersangka bersama putrinya yang masih berusia 15 tahun. Kasus ini terjadi di Kabupaten Langkat dan memicu perdebatan luas mengenai bagaimana proses hukum berjalan ketika korban justru berakhir di kursi pesakitan.

Peristiwa yang menjadi awal konflik itu terjadi di Desa Turangi, Kecamatan Salapian pada Oktober 2025. Saat itu JIB berada di depan rumahnya ketika tetangganya berinisial IB tiba-tiba datang dengan emosi yang meledak. Tanpa perdebatan panjang, situasi langsung berubah menjadi tindakan kekerasan yang disebut terjadi secara spontan.

Menurut penuturan korban, pukulan demi pukulan dilayangkan oleh IB hingga membuat dirinya tidak mampu melawan. Perbedaan postur tubuh yang cukup jauh membuat JIB berada dalam posisi yang sangat lemah ketika serangan tersebut terjadi.

Teriakan kesakitan korban kemudian terdengar hingga ke dalam rumah. Putrinya yang masih berusia 15 tahun langsung keluar dan melihat ayahnya dipukuli. Dalam kondisi panik, remaja itu hanya bisa berteriak meminta pertolongan sambil mencoba menarik tubuh ayahnya menjauh dari serangan.

Teriakan tersebut akhirnya memancing warga berdatangan ke lokasi kejadian. Beberapa warga menyaksikan langsung situasi yang memanas di depan rumah korban. Kehadiran warga akhirnya membuat aksi kekerasan tersebut berhenti.

Tidak lama setelah kejadian itu, JIB melaporkan penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian di Polsek Salapian. Laporan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi proses hukum yang adil bagi korban.

Namun perkembangan perkara justru berjalan tidak terduga ketika IB juga membuat laporan balik terhadap JIB dan putrinya. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh korban dan anaknya.

Beberapa waktu kemudian, JIB mengaku menerima surat panggilan dari kepolisian. Tidak hanya dimintai keterangan, ia bersama putrinya justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Status tersangka terhadap seorang pelajar SMA ini memunculkan reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa seorang anak yang menyaksikan ayahnya dipukuli seharusnya dilihat sebagai korban psikologis, bukan justru diseret sebagai pelaku dalam perkara pidana.

Kasus ini pun kini menjadi perhatian luas karena dinilai mencerminkan persoalan yang lebih besar dalam penegakan hukum. Publik menunggu apakah proses hukum selanjutnya mampu menjawab pertanyaan mendasar tentang keadilan bagi korban. (Yudit)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image