BREAKING NEWS

Diduga Ada “Main Mata” Saat Hari Besar: Lapak Bahu Jalan di Kawasan PT Sinar Sosro Seolah Kebal Hukum

SERGAPNEWS.COM, DELI SERDANG – Aktivitas pedagang kaki lima yang berada di sekitar kawasan pabrik PT Sinar Sosro di Jalan Medan–Lubuk Pakam Km 14, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, turut menjadi perhatian masyarakat. Keberadaan lapak pedagang yang berada di area dekat badan jalan dinilai berpotensi mengganggu ketertiban serta fungsi jalan sebagai jalur utama lalu lintas.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah aktivitas perdagangan terlihat memanfaatkan area yang berada di sekitar bahu jalan hingga mendekati trotoar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan serta penataan kawasan di jalur yang memiliki arus lalu lintas cukup padat tersebut.

Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, fungsi jalan telah diatur secara jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan disebutkan bahwa jalan merupakan prasarana transportasi yang penggunaannya harus menjaga ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas.

Hal yang sama juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa trotoar maupun badan jalan diperuntukkan bagi pejalan kaki serta kendaraan, bukan untuk aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu fungsi jalan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penertiban kawasan jalan, khususnya pada jalur protokol yang menjadi akses utama aktivitas transportasi di wilayah Tanjung Morawa.

Sebelumnya, penertiban pedagang kaki lima diketahui pernah dilakukan di kawasan Simpang Kayu Besar dengan penggusuran sejumlah lapak pedagang oleh aparat terkait. Namun situasi itu dinilai berbeda dengan aktivitas yang berada di sekitar kawasan PT Sinar Sosro yang disebut-sebut masih memanfaatkan bahu jalan hingga trotoar untuk aktivitas perdagangan.

Perbedaan kondisi tersebut memicu berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Bahkan muncul dugaan bahwa pemerintah daerah, termasuk Bupati Deli Serdang, terkesan membiarkan bahkan dianggap “menganakemaskan” perusahaan besar tersebut yang tetap menjalankan aktivitas perdagangan dengan memanfaatkan bahu jalan hingga trotoar, sementara pedagang kecil di lokasi lain justru harus menghadapi penertiban dan penggusuran.

Terkait hal tersebut, awak media telah mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Camat Tanjung Morawa, Gontar Syahputra Panjaitan, S.STP., MM. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Publik pun berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perbedaan perlakuan dalam penegakan aturan di lapangan. (R&Y/Tim)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image