Kasus Liquid Sintetis Diduga Berujung “Tangkap-Lepas”, Mahasiswa Desak Propam Periksa Kasat Narkoba
0 menit baca
SERGAPNEWS.COM, MAKASSAR — Dugaan praktik “tangkap-lepas” dalam penanganan kasus narkotika kembali mencuat dan mengguncang kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Kali ini sorotan tajam diarahkan kepada jajaran Satres Narkoba Polrestabes Makassar setelah Koalisi Lintas Mahasiswa (KLM) mengungkap dugaan adanya permainan dalam kasus narkotika jenis liquid sintetis yang melibatkan tiga terduga pelaku.
Dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Mapolrestabes Makassar, Kamis (05/03/2026), massa mahasiswa menyampaikan tudingan serius terkait penanganan perkara tersebut. Mereka menyebut tiga orang berinisial Al, As, dan Wm sebelumnya sempat diamankan aparat kepolisian di kawasan Jalan Tidung, Kota Makassar, dengan barang bukti berupa satu paket liquid sintetis.
Namun alih-alih diproses secara hukum sebagaimana mestinya, mahasiswa menduga ketiga terduga pelaku tersebut justru dilepas setelah adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum aparat. Isu ini memicu kemarahan publik dan memunculkan pertanyaan besar mengenai integritas penegakan hukum di tubuh Satres Narkoba Polrestabes Makassar.
Koordinator Lapangan aksi, Kaharuddin, menegaskan dugaan praktik “tangkap-lepas” bukan persoalan sepele, melainkan masalah serius yang berpotensi merusak kredibilitas institusi kepolisian.
“Kalau benar ada praktik tangkap-lepas dalam kasus narkoba, ini sangat serius. Ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga pengkhianatan terhadap upaya pemberantasan narkotika. Kami mendesak pihak yang bertanggung jawab, termasuk pimpinan di Satres Narkoba, diperiksa secara terbuka,” tegas Kaharuddin dalam orasinya.
Mahasiswa juga menyoroti tanggung jawab pimpinan satuan, termasuk Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, yang dinilai wajib memberikan penjelasan transparan kepada publik terkait dugaan tersebut. Mereka menilai kasus ini tidak boleh berhenti pada isu semata, melainkan harus dibongkar hingga ke akar.
“Jika benar ada oknum yang bermain dalam kasus ini, maka tidak ada kompromi. Kami mendesak Propam Polda Sulsel turun tangan dan menjatuhkan sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Kaharuddin.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Zulham Effendy menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang terkait dugaan tersebut dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Siapapun yang terlibat tentu akan kami proses sesuai aturan. Kami berpedoman pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” kata Zulham Effendy saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).
Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan.
“Jangan sampai ini hanya menjadi isu karena ketidaksukaan pihak tertentu. Semua akan kami sesuaikan dengan fakta yang ada. Kalau terbukti tentu akan ada sanksi,” ujarnya.
Meski demikian, mahasiswa menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan transparansi dari pihak kepolisian.
Bagi mereka, dugaan praktik “tangkap-lepas” dalam perkara narkotika bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan ancaman serius terhadap upaya pemberantasan narkoba yang selama ini digaungkan aparat penegak hukum.
“Publik berhak mengetahui kebenaran. Jika ada oknum yang memperjualbelikan hukum, maka itu harus dibongkar tanpa pandang bulu,” tegas massa aksi.
Kasus ini pun kini menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.



