Gudang Diduga Penampungan CPO Ilegal di Simpang Abu Nawas Tanjung Morawa Disorot, Warga Keluhkan Bau Menyengat
Sergapnews.com DELI SERDANG – Aroma dugaan praktik penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Kali ini, sorotan publik mengarah pada sebuah gudang yang berada di Jalan Besar Medan–Lubuk Pakam, tepatnya di Simpang Jalan Abu Nawas, Kecamatan Tanjung Morawa, yang diduga menjadi lokasi penampungan dan keluar-masuk CPO tanpa kejelasan legalitas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, gudang tersebut diduga telah lama beroperasi dan hampir setiap hari didatangi mobil tangki untuk melakukan aktivitas bongkar muat. Aktivitas yang berlangsung secara rutin itu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai legalitas operasional gudang tersebut.
Tak hanya dugaan aktivitas penampungan CPO, warga sekitar juga mengeluhkan aroma menyengat yang diduga berasal dari aktivitas di dalam gudang. Bau yang disebut menyerupai CPO itu diklaim sangat mengganggu kenyamanan, terutama saat cuaca panas atau angin bertiup ke arah permukiman warga.
"Baunya sangat menyengat, kadang sampai masuk ke rumah. Kami menduga aroma itu berasal dari aktivitas CPO di gudang tersebut. Sudah cukup lama kami merasakannya dan berharap ada tindakan dari pemerintah maupun aparat penegak hukum," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keluhan tersebut semakin memperkuat desakan masyarakat agar aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap gudang tersebut, mulai dari legalitas usaha, dokumen asal-usul CPO, hingga kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Jika dugaan aktivitas ilegal tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi merugikan negara, mencederai persaingan usaha yang sehat, serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Masyarakat meminta Polda Sumatera Utara, Polresta Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, serta instansi terkait agar tidak tinggal diam. Warga berharap dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sumber bau, legalitas operasional gudang, dokumen perizinan, hingga asal-usul CPO yang keluar masuk dari lokasi tersebut.
"Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Bila seluruh aktivitas telah sesuai aturan, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap warga lainnya.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H. melalui pesan WhatsApp terkait informasi yang diperoleh serta meminta tanggapan mengenai dugaan aktivitas gudang tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan balasan maupun tanggapan resmi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., pihak pengelola gudang, maupun instansi terkait apabila di kemudian hari bersedia memberikan penjelasan atau keterangan resmi atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
