Jejak Uang, Percakapan, dan Tarif Kamar Terbongkar: Dugaan Mafia Pungli di Lapas Narkotika Pangkalpinang Makin Tak Terbantahkan
0 menit baca
SERAPNEWS.COM, PANGKALPINANG – Dugaan praktik pungutan liar di Lapas Narkotika Pangkalpinang kini memasuki fase paling serius. Tak lagi sebatas isu atau bisik-bisik, rangkaian bukti awal berupa percakapan digital dan jejak transaksi keuangan mengindikasikan adanya pola sistematis pemerasan terhadap warga binaan. Lapas yang semestinya steril dari praktik kotor justru disinyalir menjadi ladang bisnis gelap berkedok kewenangan.
Dalam percakapan yang beredar luas, tersirat perintah agar “turun sekarang” disertai kalimat penenang bernada manipulatif, seperti menegaskan niat baik dan mengingatkan “jasa sebelumnya”. Bahasa ini mengindikasikan relasi kuasa yang tidak setara, di mana uang menjadi alat tawar agar situasi tetap “aman” dan tidak menimbulkan kegaduhan.
Indikasi tersebut semakin menguat setelah muncul bukti transfer digital senilai Rp500.000 yang diterima oleh pihak tertentu. Meski nominalnya tampak kecil, sumber internal menyebutkan transaksi ini diduga hanya bagian dari rangkaian pembayaran berlapis—sebuah pola klasik dalam praktik pungli terstruktur: kecil di depan, besar di belakang.
Fakta paling mencengangkan muncul dalam pesan lanjutan yang menyebut secara gamblang tarif kamar tertentu mencapai Rp12 juta. Angka ini bukan sekadar asumsi, melainkan disebutkan secara eksplisit dalam percakapan. Bahkan, muncul dugaan keterlibatan oknum yang disebut dengan nama tertentu, mengindikasikan praktik ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan lebih dari satu aktor.
Jika dugaan ini terbukti, maka Lapas Narkotika Pangkalpinang tidak lagi sekadar lalai, melainkan berpotensi menjadi episentrum kejahatan terorganisir di balik tembok negara. Kamar tahanan berubah fungsi menjadi komoditas, hukum diperdagangkan, dan keadilan hanya berpihak pada mereka yang mampu membayar.
Lebih ironis, dugaan ini bukan kali pertama mencuat. Rentetan kasus serupa sebelumnya seolah menguap tanpa kejelasan, memunculkan kecurigaan publik akan adanya pembiaran sistemik atau bahkan perlindungan terhadap oknum tertentu. Lemahnya pengawasan internal dan eksternal menjadi pintu masuk suburnya praktik kotor ini.
Hingga laporan ini diterbitkan, pihak Lapas Narkotika Pangkalpinang, Kanwil Kemenkumham, serta aparat penegak hukum masih akan dimintai klarifikasi resmi. Redaksi menegaskan menjunjung asas praduga tak bersalah, namun mendesak dilakukan audit forensik keuangan, pemeriksaan menyeluruh terhadap pegawai terkait, serta pengungkapan tuntas agar lapas tidak terus menjadi simbol kegagalan negara dalam membersihkan institusinya sendiri. (*)



