HUKUM TERBALIK DI MEDAN: Penipu Ratusan Juta Bebas, Korban Diseret ke SP3 oleh Polisi!
Sergapnews.com MEDAN — Johan T Siahaan, korban penipuan mobil Toyota Innova Reborn tahun 2022 senilai Rp312 juta, mengaku dikhianati bukan hanya oleh pelaku, tapi juga oleh aparat penegak hukum. Laporan dugaan penggelapan yang ia buat ke Polrestabes Medan kini berakhir dengan Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP3), tanpa kejelasan dan tanpa keadilan.
Kejadian bermula pada 31 Januari 2023 di JL. Gatot Subroto No.220, Medan Helvetia. Johan mentransfer sejumlah uang ke rekening BANK MANDIRI 1050014019057 atas nama CV Armada Makmur Transindo, milik terlapor, termasuk Rp30 juta dan beberapa kali transfer tambahan, hingga total kerugian mencapai Rp312 juta. Transaksi dilakukan berdasarkan janji pelaku yang awalnya menawarkan “bagi dua panjar” pengambilan mobil, dan kemudian mengiming-imingi promo tambahan.
Korban menjelaskan bahwa ia mentransfer Rp50 juta atas nama H. Fahrizal Ahmad Amin Lubis pada 31 Januari 2023, dengan janji uang akan dikembalikan. Namun hingga kini, uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Bahkan, pengakuan dari direktur CV Armada Makmur Transindo, Leli Kartika Sari, menunjukkan ada 26 kali transfer masuk, sedangkan korban mengirim hingga 31 kali ke rekening pelaku.
Yang lebih mengejutkan, sales Gatsu Ihwan mengaku menerima DP mobil Rp50 juta korban, namun hingga laporan dibuat, Polrestabes Medan tidak menindaklanjuti kasus ini. Malah, Johan mendapatkan SP3, seolah kasus penipuan senilai ratusan juta itu “biasa saja” dan tak pantas diusut.
Johan menegaskan, dirinya merasa dibodohi aparat, karena bukti transfer, bukti pengiriman mobil yang tidak kunjung keluar, serta pengakuan pelaku dan direksi perusahaan semuanya jelas. “Ini bukan hanya soal uang, tapi soal prinsip keadilan. Polisi seharusnya melindungi masyarakat, bukan melindungi penipu,” tegas Johan.
Pengamat hukum menilai, SP3 yang diterbitkan Polrestabes Medan ini bisa menimbulkan kecurigaan publik bahwa aparat sengaja menutup kasus untuk melindungi pelaku. Kerugian korban bukan nominal kecil Rp312 juta tetapi nyatanya diabaikan.
Sementara itu, masyarakat di Medan mulai bertanya-tanya: apakah aparat penegak hukum benar-benar independen atau justru memihak pengusaha nakal yang memanfaatkan sistem hukum?
Kejadian ini menimbulkan polemik serius dan menjadi peringatan keras bagi publik bahwa kasus penipuan besar bisa berakhir sia-sia jika aparat tidak menegakkan hukum dengan tegas. Johan T Siahaan menyatakan akan menempuh jalur hukum lain, termasuk melaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara, untuk menuntut pertanggungjawaban Polrestabes Medan yang terkesan membiarkan pelaku lolos dari hukum.
Johan juga menekankan SP3 ini bukan akhir, tapi awal kemarahan publik terhadap institusi yang seharusnya melindungi, bukan menindas korban, "tutupnya.
Yudit



