SKANDAL TRANGGILING! Ditangkap Dandim, Masuk Polisi, Bos Sindikat Lolos Rp200 Juta "Ada Apa?
Sergapnews.com MEDAN – Dugaan skandal memalukan kembali menghantam wajah penegakan hukum di Kota Medan. Seorang pria yang disebut-sebut sebagai bos besar jaringan perdagangan sisik trenggiling lintas negara dikabarkan sempat diamankan oleh aparat dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Namun yang terjadi setelah itu justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, karena sosok yang disebut sebagai pemain besar dalam perdagangan satwa dilindungi tersebut justru menghilang dari proses hukum tanpa penjelasan yang jelas.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa pria tersebut diduga memiliki peran penting dalam jaringan pengumpulan sisik trenggiling dari berbagai wilayah di Sumatera. Sisik-sisik tersebut kemudian diduga dikirim ke jaringan perdagangan gelap internasional yang selama ini dikenal sebagai salah satu bisnis ilegal paling menguntungkan di dunia, dengan nilai transaksi yang bisa mencapai miliaran rupiah dalam setiap pengiriman.
Yang membuat publik semakin heran adalah fakta bahwa proses penangkapan terhadap sosok tersebut disebut-sebut memang sempat terjadi. Bahkan menurut informasi yang berkembang di lapangan, setelah diamankan pria tersebut kemudian diserahkan oleh Dandim 0201/Medan kepada Polrestabes Medan dengan harapan agar kasus tersebut diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.
Namun setelah berada di tangan aparat kepolisian, cerita mengenai kasus tersebut justru berubah menjadi misteri yang sulit dijelaskan. Tidak ada penjelasan resmi mengenai status hukum pria tersebut, tidak ada konferensi pers yang menjelaskan perkembangan penyelidikan, dan tidak ada kejelasan apakah yang bersangkutan pernah benar-benar diproses sebagai tersangka atau tidak.
Yang beredar justru kabar mengejutkan bahwa pria yang disebut sebagai pengendali jaringan perdagangan sisik trenggiling tersebut kini telah berada di Malaysia. Jika kabar ini benar, maka publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana seseorang yang sempat diamankan oleh aparat bisa keluar dari Indonesia tanpa hambatan hukum.
Di tengah kekosongan informasi resmi dari aparat penegak hukum, isu lain yang jauh lebih panas justru muncul di lapangan. Disebut-sebut ada uang sekitar Rp200 juta yang diduga menjadi kunci dari hilangnya proses hukum terhadap sosok tersebut.
Jika dugaan ini benar, maka kasus ini tidak lagi sekadar persoalan perdagangan satwa langka. Kasus ini berubah menjadi potensi skandal yang jauh lebih besar karena menyangkut dugaan adanya praktik transaksi perkara yang bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Tidak sampai disitu saja di tengah kabar mengenai hilangnya proses hukum terhadap sosok tersebut, muncul pula isu lain yang jauh lebih mencengangkan. Beredar informasi bahwa pria yang disebut sebagai bos jaringan perdagangan sisik trenggiling itu dilepas setelah adanya dugaan tebusan sekitar Rp200 juta, sementara seorang yang disebut sebagai anak buahnya disebut-sebut ditinggalkan sebagai “jaminan” agar perkara tersebut tetap terlihat berjalan. Isu ini dengan cepat memancing kecurigaan dan kemarahan publik karena dianggap menunjukkan adanya kemungkinan permainan dalam penanganan kasus tersebut.
Media kemudian mencoba mengonfirmasi informasi tersebut kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto. Namun hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi yang dilakukan tidak mendapatkan respons.
Tidak ada klarifikasi, tidak ada bantahan, dan tidak ada penjelasan mengenai status hukum pria yang disebut-sebut sebagai bos jaringan perdagangan sisik trenggiling tersebut.
Sikap bungkam tersebut justru menimbulkan kesan kuat di tengah masyarakat bahwa ada sesuatu yang sedang ditutup rapat. Tanpa penjelasan terbuka dari pihak kepolisian, isu mengenai dugaan Rp200 juta sebagai “jalan damai” dalam kasus ini akan terus menjadi bahan perbincangan yang merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Yudit



