Pungut Rp60 Ribu BPJS PKL, SMKN 2 Langsa Bungkam Saat Dikonfirmasi
SERGAPNEWS.COM, LANGSA - Tim Investigasi Media Sergap menerima informasi dari sumber terpercaya bahwa SMK Negeri 2 Kota Langsa di Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, di bawah naungan Cabang Dinas Pendidikan Kota Langsa Provinsi Aceh, diduga menerapkan pungutan Rp60.000 per siswa untuk program Praktek Kerja Lapangan atau magang. Uang tersebut disebut sebagai iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Isu pungutan ini memicu sorotan publik. Sesuai Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018 tentang PKL SMK Pasal 10 ayat 2, sekolah wajib menjamin keselamatan peserta didik selama PKL. Sementara Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2016 mengatur premi BPJS Ketenagakerjaan JKK dan JKM hanya 0,54 persen dari upah. Dengan UMP Aceh 2026 sebesar Rp3.441.734, premi per bulan per siswa hanya sekitar Rp18.500.
Untuk memenuhi asas keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Tim Investigasi telah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala SMKN 2 Langsa melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon. Tiga poin konfirmasi yang diajukan yakni, kejelasan apakah Rp60.000 itu benar premi BPJS, rincian program JKK/JKM untuk berapa bulan, legalitas berupa SK Kepsek dan bukti pembayaran ke BPJS atas nama siswa, serta mekanisme pengembalian dana jika siswa batal magang.
Hingga berita ini diterbitkan pada Minggu 7 Juni 2026, pihak sekolah belum memberikan respon atau keterangan resmi. Sikap tidak terbuka ini bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik menyediakan akses informasi. Desakan juga menguat kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kota Langsa agar segera mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah institusi.
Tim Media Sergap akan terus menelusuri dugaan pungutan ini ke Cabang Dinas Pendidikan Kota Langsa, Dinas Pendidikan Aceh, BPJS Ketenagakerjaan, dan Inspektorat. Jika terbukti pungutan dilakukan tanpa SK Kepsek dan persetujuan Komite Sekolah sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, maka tindakan tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar dan melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Redaksi Media Sergap berkomitmen membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik
Tim Investigasi - Hendrik.
